Jumat, 06 November 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 157
(Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyoroti proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Dalam rapat terbatas di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Pramono memutuskan untuk melanjutkan pengerjaan proyek jalan layang non-tol tersebut.
"saya memutuskan untuk diselesaikan,"
"Saya meminta untuk jalan layang non-tol PJB Muara Karang yang sudah dibangun sejak eranya Pak Ahok enggak selesai-selesai, dan sekarang tidak dilanjutkan. Tadi saya memutuskan untuk diselesaikan," ujar Pramono, di kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/11).
Menurut Pramono, keberadaan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Muara Karang tersebut akan berdampak signifikan dalam mengurai kemacetan di sekitar kawasan Pluit. Gubernur pun memutuskan agar proyek jalan layang non-tol ini dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
"Saya memberikan batas waktu maksimum tiga bulan untuk diselesaikan," tegas Pramono.
Gubernur mengaku telah menugaskan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta untuk menyelesaikan proyek tersebut. Selain penyelesaian jalan layang non-tol, Pramono juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan masalah tumpukan sampah di kawasan Hutan Kota Kepanduan.
"Saya sudah menginstruksikan kepada Dinas LH untuk disegerakan diselesaikan. Dan saya minta untuk diselesaikan pada tahun ini," pintanya.
Gubernur juga menyoroti aspirasi Camat Penjaringan untuk merevitalisasi Stadion Kamal Muara yang selama ini terkena banjir rob. Karena itu, ia meminta Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Sumber Daya Air DKI untuk melakukan penanganan.
Dalam rapat ini juga dibahas terkait revitalisasi Kalijodo yang belum sempurna. Pramono melarang adanya pungutan liar terhadap masyarakat serta penyalahgunaan area publik untuk kegiatan ilegal, termasuk konsumsi minuman keras.
Ia pun menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas berbagai kegiatan ilegal dan agar menjaga fasilitas milik Pemprov DKI itu. Selain itu, Gubernur juga memberikan persetujuan untuk pelebaran Jalan Teluk Gong Raya.
"Tinggal nanti dilakukan perhitungan oleh Dinas Bina Marga karena memang panjangnya tidak terlalu panjang, mungkin sekitar satu kilometer," ucapnya.