Jumat, 06 November 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 203
(Foto: Doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan layanan Samsat setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026, pukul 08.00–12.00 WIB, di sejumlah titik pelayanan wilayah DKI Jakarta.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari kerja.
"menghadirkan Jakarta yang lebih baik,"
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, layanan Samsat pada hari Sabtu dapat memberikan lebih banyak pilihan waktu bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah dan nyaman.
Selain kemudahan pelayanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026.
Pembebasan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ini berlaku 2 November hingga 31 Desember 2026 dan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (6/11).
Ia berharap, masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya melalui kemudahan pelayanan ini.
“Setiap kontribusi masyarakat memiliki arti dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan Jakarta yang lebih baik bagi kita semua,” tandasnya.
Berikut titik layanan Samsat setiap Sabtu:
1. Samsat Induk
• Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng.
• Jakarta Selatan: Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
• Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara.
• Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.
2. Gerai Samsat
• Jakarta Utara: Kecamatan Penjaringan, Jl. Pluit Raya No. 5.
• Jakarta Selatan: Kecamatan Pasar Minggu, Jl. Raya Ragunan No. 16, Jati Padang.
• Jakarta Barat: Kecamatan Kebon Jeruk, Jl. Lapangan Bola No. 2 (belakang kantor kecamatan).
• Jakarta Timur: Kecamatan Pulogadung, Jl. H. Darip No. 1, Jatinegara Kaum.
• Jakarta Pusat: Kecamatan Kemayoran, Jl. Serdang III No. 1.
3. Samsat Keliling
• Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati, Jl. Raya Bogor KM.20 Kelurahan Kramat Jati
• Jakarta Pusat: Namu Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9 (7 dan 21 November serta 5 dan 19 Desember 2026).
• Jakarta Pusat: Apartemen Green Pramuka City, Area bersama Tower Bougenville sisi Timur (14 November dan 12 Desember 2026).
• Jakarta Selatan: Kemang Fest, Jl. Kemang Raya (7 November 2026).
• Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jl. Raya Kalibata No.14 (setiap Sabtu selama periode pelayanan, kecuali 7 November 2026).
• Jakarta Barat: Mall Ciputra (Citraland), Jl. Daan Mogot, RT.5/Rw.1 Duri Kepa
• Jakarta Utara: Masjid Raya Al-Musyawarah, Jl. Raya Kelapa Nias. No.6 RT.13/RW.18 Kelapa Gading
Masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal dan lokasi pelayanan yang tersedia agar kunjungan lebih nyaman, terutama untuk Samsat Keliling yang memiliki jadwal pada tanggal tertentu.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.