Kamis, 05 November 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 110
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemutusan utilitas kabel udara di Jalan Kembangan Raya, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Total sepanjang sekitar 3.000 meter kabel di jalan itu diputus petugas.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertata, aman, dan nyaman. Pemutusan ini bagian dari gerakan 5M dilaksanakan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
"Masing-masing kecamatan memiliki tim khusus,"
"Target Pak Gubernur dalam lima tahun ke depan seluruh kabel udara di Jakarta sudah bisa dipindahkan. Untuk wilayah Kembangan, sepanjang sekitar 5 kilometer akan segera ditata dalam waktu dua hingga tiga minggu," katanya, Kamis (5/11).
Ia menjelaskan, proses penataan diawali dengan pemotongan kabel-kabel yang sudah tidak berfungsi. Selanjutnya, dilakukan penertiban dan pengangkatan tiang-tiang yang sudah tidak digunakan agar kawasan tersebut benar-benar bersih dari jaringan kabel yang semrawut.
Nirwono menyebutkan, penataan kabel udara memiliki lima tujuan utama, yakni menjamin keselamatan warga, meningkatkan kenyamanan pengguna trotoar dan jalan, memperlancar lalu lintas, memperindah wajah kota, serta mempercepat pemindahan jaringan kabel ke bawah tanah.
Kabel yang menjadi sasaran penataan meliputi jaringan fiber optik dan telekomunikasi, sementara kabel listrik belum dapat langsung dipindahkan karena membutuhkan perencanaan teknis tersendiri bersama pihak PLN. Ia juga menegaskan, setelah kabel-kabel tidak terpakai dibersihkan, tidak boleh ada lagi pemasangan kabel udara secara sembarangan.
"Kalau sudah dipotong dan dibersihkan, kemudian ada yang memasang kembali, petugas berhak melakukan pemotongan. Jangan sampai hari ini dibersihkan, besoknya dipasang lagi," tegasnya.
Ketua Subkelompok Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Sapii mengatakan, penataan dilakukan melalui koordinasi dengan operator jaringan dan asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi. Kabel-kabel udara akan ditata secara bertahap melalui pemotongan kabel tidak terpakai, perapian jaringan yang masih aktif, hingga pemindahan kabel ke bawah tanah.
"Untuk kabel yang masih digunakan, tetap dilakukan koordinasi dengan operator pemilik jaringan. Penataannya dilakukan secara bertahap melalui pemotongan, perapian, dan selanjutnya relokasi jaringan ke bawah tanah," jelasnya.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Taufik Hendayana menambahkan, program pemutusan kabel utilitas ri Jakarta Barat mencakup enam ruas jalan. Panjangnya, total mencapai 15,5 kilometer.
Keenam ruas jalan tersebut meliputi Jalan Meruya Selatan sepanjang 1.100 meter, Jalan Utan Jati 6.000 meter, Jalan Kusuma 1.600 meter, Jalan Brigjen Katamso 2.600 meter, Jalan Kembangan Raya 3.000 meter, serta Jalan Kedoya Pilar sepanjang 1.200 meter.
Khusus untuk utilitas kabel udara di Jalan Kembangan Raya, pemutusan kabel sepanjang 3 kilometer, dilaksanakan pada Kamis (5/11). Selanjutnya, pemutusan kabel di Jalan Kedoya Pilar sepanjang 1,2 kilometer dijadwalkan pada 12 November 2026 mendatang.
Selain itu, Taufik memastikan seluruh jajaranya di delapan kecamatan se-Jakarta Barat berkomitmen mendukung program penataan kabel udara tersebut. Pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara rutin dengan melibatkan tim di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Barat.
"Masing-masing kecamatan memiliki tim khusus yang melakukan pemantauan dan penataan setiap hari," tandasnya.