Rabu, 04 November 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 25
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
200 petugas gabungan dari unsur PPSU, kepolisian, TNI, Suku Dinas Bina Marga, Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di kawasan sekitar RSUD Cengkareng, Jalan Galunggung, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Hasilnya, 10 PKL ditertibkan dan 62 kendaraan ditindak.
Camat Cengkareng, Suhardin mengatakan, penertiban dalam rangka mengembalikan fungsi jalan sekaligus menciptakan lingkungan rumah sakit yang bersih, tertib dan nyaman. Selama ini, keberadaan parkir liar dan PKL dikeluhkan memicu kawasan semrawut.
"Jalan itu merupakan fasilitas umum,"
"Keberadaan PKL dan parkir liar ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat, baik siang maupun malam hari. Padahal areal kawasan itu merupakan akses warga yang ingin mendapat pelayanan kesehatan," katanya, Rabu (4/11).
Selain mengganggu lalu lintas di kawasan jalan itu, Suhardin menjelaskan, keberadaan PKL juga memicu lingkungan jadi kumuh. Sisa sampah dagangan yang tidak dibersihkan dengan baik, juga kerap dikeluhkan menebarkan bau tidak sedap.
Menurut Suhardin, pihaknya telah berulang kali melakukan penetiban PKL di kawasan itu, namun mereka kerap kembali saat petugas tidak ada. Karena itu, Suhardin mengarahkan para pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan, seperti Pasar Cengkareng maupun lahan kosong tidak jauh dari kawasan RSUD, sebagai solusi.
"Jalan itu merupakan fasilitas umum yang juga menjadi hak masyarakat untuk beraktivitas. Karena itu ke depan Kami akan awasi agar tidak kembali disalahfungsikan," tegasnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menambahkan, kegiatan penertiban juga melibatkan keamanan dari unsur perumahan di sekitar lokasi. Terkait penindakan parkir liar, total sebanyak 55 motor dikenakan sanksi oprasi cabut pentil (OCP), 6 motor diangkut dan 1 mobil diderek petugas.
"Sedangkan penertiban terhadap PKL, petugas menindak sebanyak 5 gerobak dan 5 lapak pedagang yang beroperasi tidak sesuai aturan," tandasnya.