Rabu, 21 Oktober 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 194
(Foto: Anita Karyati)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara mengintensifkan penertiban truk kontainer dan kendaraan bertonase berat di jalur lambat Jalan Jampea, tepatnya di depan RSUD Koja. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memastikan akses menuju fasilitas kesehatan tetap terbuka, serta menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar di media sosial.
"Rutin melakukan pengawasan"
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Rudi Saptari Sulesuryana mengatakan, pengawasan dan penindakan di kawasan tersebut sudah dilakukan secara berkala bersama petugas gabungan Lintas Jaya. Pada periode 14 hingga 20 Oktober 2026, petugas telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap enam unit kendaraan berat.
"Sebelum laporan tersebut beredar di media sosial, petugas gabungan sudah rutin melakukan pengawasan di kawasan itu," ujarnya, Rabu (21/10).
Rudi menjelaskan, jalur lambat Jalan Jampea tidak diperuntukkan bagi truk kontainer dan kendaraan dengan muatan yang melebihi batas yang diizinkan.
"Rambu larangan melintas bagi kendaraan truk kontainer juga sudah terpasang di lokasi," terangnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi menghambat arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu akses kendaraan darurat menuju RSUD Koja.
"Truk kontainer yang melintas di jalur lambat berisiko menghambat ambulans yang membawa pasien gawat darurat. Karena itu, pengemudi harus mematuh rambu yang telah terpasang," ungkapnya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, lanjut Rudi, Sudinhub Jakarta Utara akan memperketat pengawasan dan menindak tegas kendaraan yang melanggar ketentuan.
"Penindakan dilakukan melalui penilangan dan tindakan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Ia menuturkan, koordinasi dengan asosiasi angkutan barang, pengelola peti kemas, dan pengemudi truk kontainer akan diperkuat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus mencegah kendaraan berat memasuki jalur yang tidak diperuntukkan bagi operasionalnya.
"Kami mengajak seluruh pengemudi dan pengelola angkutan barang untuk bersama-sama mematuhi rambu lalu lintas demi menjaga keselamatan dan kelancaran akses kendaraan darurat," imbuhnya.
Terkait usulan masyarakat mengenai pemasangan portal pembatas ketinggian (height barrier), Rudi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian teknis terlebih dahulu.
"Kajian ini diperlukan untuk memastikan portal dapat membatasi akses truk kontainer secara efektif tanpa menghambat mobilitas mobil pemadam kebakaran maupun kendaraan darurat berukuran besar lainnya," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Koja, Putra (28) mengapresiasi upaya Sudinhub Jakarta Utara dalam menertibkan truk kontainer di jalur lambat Jalan Jampea. Keberadaan kendaraan bertonase berat di lokasi tersebut kerap memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Semoga ke depan tidak ada lagi truk kontainer yang melintas di jalur lambat. Bahkan, juru parkir (Jukir) liar juga bisa ditertibkan agar lalu lintas lebih lancar," tandasnya.