Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp9,6 M

Selasa, 20 Oktober 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 117

Hibah Aset Rampasan KPK rezap

(Foto: Reza Pratama Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah barang milik negara eks rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan perjanjian dan berita acara serah terima hibah berlangsung di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (20/10).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, hibah yang diterima Pemprov DKI Jakarta terdiri atas dua aset tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai sekitar Rp9,6 miliar.

"mendapatkan hibah dari KPK RI, dua aset tanah,"

"Hari ini baru saja Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan hibah dari KPK RI, dua aset tanah. Yang pertama ada di Tebet, yang kedua di Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Pramono.

Aset pertama yakni berlokasi di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, seluas 240 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar. Sedangkan aset kedua berlokasi di Kemayoran dengan luas 234 meter persegi senilai Rp5,36 miliar.

Pramono menyampaikan, aset tanah di Kemayoran tersebut telah diputuskan untuk digunakan sebagai pos pemadam kebakaran.

Gubernur pun mengapresiasi jajaran pimpinan KPK atas hibah yang diberikan. Ia memastikan, Pemprov DKI akan mengelola dan memanfaatkan aset hibah tersebut secara transparan dan akuntabel.

"Tentunya akan kami kelola dengan baik karena selama ini Jakarta selama sembilan tahun berturut-turut sudah mencapai WTP, mudah-mudahan ini juga akan terus bisa kita pertahankan," kata Pramono.

Hibah kepada Pemprov DKI ini merupakan pertama kalinya diberikan oleh KPK. Gubernur berharap, sinergi dengan KPK dapat terus terjalin kuat.

"Pemerintah DKI Jakarta dengan senang hati kalau kemudian mendapatkan hibah kembali. Kami tidak malu-malu untuk itu, karena pasti akan dimanfaatkan semaksimal mungkin," kata dia.

Direktur Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno menyampaikan, hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang di KPK.

Selain melalui penjualan lelang, penyelesaian terhadap barang rampasan negara juga dilakukan melalui hibah untuk kepentingan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

"Jadi di dalam PMK tersebut dimungkinkan bahwa barang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani oleh KPK dapat dilakukan pengelolaan salah satunya melalui hibah yang dilaksanakan pada hari ini," katanya.

Mungki berharap hibah ini memberikan asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui pengelolaan oleh Pemprov DKI.

BERITA TERKAIT
Hibah Aplikasi Paltform Digital otoy

DKI Hibahkan Dua Aplikasi Platform Digital ke 200 Kota

Rabu, 19 Agustus 2026 894

Lahan Aset Daerah Jalan Meruya Ilir Raya budi

Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Aset Daerah di Jalan Meruya Ilir Raya

Rabu, 14 Oktober 2026 329

Pramono aksi unjuk rasa tertib aman rezap

Pramono Imbau Peserta Aksi Unjuk Rasa Jaga Ketertiban Umum

Selasa, 20 Oktober 2026 211

BERITA POPULER
Petugas tj bantu warga ist2

Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 14476

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 3548

Masukan Ketua Komisi B Optimalisasi Transportasi Umum MRT ilust 1

Makin Diminati, Transportasi Jakarta Tembus Peringkat 15 Besar Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 895

Transjakarta penghargaan pusta karsa ist

Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

Kamis, 15 Oktober 2026 1907

Konpers Jakarta Esports 2026 ist

Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

Senin, 19 Oktober 2026 832

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks