Kamis, 08 Oktober 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 137
(Foto: Doc)
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) menindaklanjuti dugaan pelecehan terhadap peserta didik di SMKN 27 Jakarta.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
"memberikan dukungan yang diperlukan,"
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, koordinasi awal telah dilakukan dengan pihak sekolah pada Kamis (8/10) pagi, melibatkan sejumlah unsur terkait untuk memastikan penanganan dilakukan secara terpadu dan sesuai kebutuhan anak.
Ia menyampaikan, koordinasi tersebut dihadiri Kasudin Pendidikan Jakarta Pusat, Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Pusat, serta Kasudin PPAPP Jakarta Pusat. Selain itu, petugas Pos Pengaduan PPA yang terdiri dari konselor dan paralegal, bersama supervisor wilayah layanan hukum atau advokat, turut berada di sekolah untuk melakukan koordinasi awal dan identifikasi kebutuhan penanganan.
Dwi menjelaskan, berdasarkan data sementara, terdapat 18 nama peserta didik yang teridentifikasi mengetahui dan/atau mengalami dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan.
“Terdapat 18 nama yang diduga mengetahui dan/atau mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan bertambah seiring proses pendataan dan verifikasi lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (8/10.
Ia mengatakan, pihak sekolah masih melakukan penghimpunan data sekaligus memastikan persetujuan dari orang tua atau wali, karena pihak yang terlibat merupakan anak.
Setelah proses tersebut, petugas Pos Pengaduan PPA wilayah Jakarta Pusat akan melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan layanan masing-masing anak secara lebih tepat.
“Asesmen terhadap korban direncanakan dilaksanakan besok oleh tenaga layanan PPA wilayah Jakarta Pusat. Hasil asesmen akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan perlindungan, pendampingan, layanan hukum, serta layanan lanjutan lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing korban,” tuturnya.
Dwi menjelaskan, asesmen akan dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan pengaturan secara berkelompok. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi anak sekaligus mendukung proses identifikasi kebutuhan layanan secara terukur dan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak.
“Melalui langkah terpadu tersebut, Dinas PPAPP DKI Jakarta memastikan penanganan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga privasi, serta memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penanganan berlangsung,” tandasnya.