Obat Terlarang Hasil Penindakan di Jakut Dimusnahkan

Kamis, 08 Oktober 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 173

PSX 20261008 140649

(Foto: Anita Karyati)

Sebanyak 9.936.100 butir obat terlarang dari berbagai jenis dan merek dengan estimasi nilai mencapai Rp15 miliar dimusnahkan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Jakarta Utara bebas dari Narkoba"

Penindakan tersebut merupakan hasil kolaborasi Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Plus Jakarta Utara. Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, operasi ini ditaksir berhasil menyelamatkan sekitar 10 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba dan obat-obatan berbahaya.

Menurutnya, upaya pemberantasan Narkoba membutuhkan kolaborasi seluruh unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, keluarga, hingga lingkungan pendidikan.

"Mari kita bersama-sama menjaga Jakarta Utara bebas dari Narkoba dan obat-obatan terlarang. Perlindungan generasi muda merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya, Kamis (8/10).

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, barang bukti yang disita didominasi obat keras jenis hexymer dan tramadol. 

Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja, untuk memperoleh efek euforia sesaat yang kemudian dapat memicu berbagai kerawanan sosial.

"Konsumsi obat terlarang ini memicu gangguan kamtibmas, mulai dari tawuran, aksi kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga kekerasan seksual. Untuk itu, langkah pencegahan dan penindakan hukum harus berjalan beriringan," terangnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menyisir peredaran obat-obatan berbahaya, terutama yang menyasar pelajar tingkat SMP dan SMA.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi transaksi mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Penindakan tidak berhenti di sini. Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan call center 110 atau langsung ke Satres Narkoba agar kita dapat bersama-sama membentengi masa depan generasi penerus bangsa," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara, KH Ahmad Ibnu Abidin mengharapkan operasi penindakan dapat dilakukan secara konsisten untuk menutup celah distribusi obat-obatan terlarang.

"Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Operasi berkelanjutan perlu terus diperluas ke berbagai wilayah di Jakarta Utara sehingga ruang gerak peredaran obat ilegal semakin sempit," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemusnahan miras bilal

Sekda Pimpin Pemusnahan 10.200 Botol Miras Ilegal di Monas

Selasa, 12 Mei 2026 531

Personel Gabungan Pemkot Jakpus Amankan Lima Pengedar Obat Terlarang

Personel Gabungan Sita 1.366 Butir Obat Terlarang di Tanah Abang

Kamis, 15 Mei 2025 1889

BBPOM Pemkot Jakut Edukasi Pengawasan Obat Makanan ist

Pemkot Jakut-BPPOM Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Kamis, 20 Agustus 2026 470

BERITA POPULER
Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 3307

Evakuasi Korban Hanyut di Ciliwung ist

Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

Kamis, 08 Oktober 2026 961

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 2933

Klinik ilegal ditutup jakpus folmer

Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

Selasa, 06 Oktober 2026 1347

Pemprov DKI Manfaatkan AI Tata Kawasan Tanah Abang ist

Pramono Tegaskan Bulan Dana PMI Bersifat Sukarela

Kamis, 08 Oktober 2026 527

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks