Kamis, 08 Oktober 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 232
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/10) kemarin, mensosialisasikan Undang-Undang Nomnor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pihaknya sengaja datang langsung menyapa warga dan berdialog untuk memastikan masyarakat tahu bahwa ada hak yang bisa digunakan ketika membutuhkan informasi publik.
Hak atas informasi itu hak masyarakat
Dia menegaskan, masyarakat tidak harus menjadi pejabat, aktivis, ataupun memiliki latar belakang hukum untuk dapat menggunakan hak memperoleh informasi publik.
“Kami tidak ingin hak atas informasi hanya dipahami sebagai urusan administratif atau sesuatu yang hanya dibicarakan di ruang-ruang pemerintahan. Hak atas informasi itu hak masyarakat," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Menurut Harry, pasar merupakan salah satu ruang yang tepat untuk mendekatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat lantaran sebagai meeting point masyarakat dari berbagai latar belakang.
Para pedagang, pekerja, ibu rumah tangga, mahasiswa, siapa pun warga negara, punya hak yang sama untuk memperoleh informasi publik.
"Tugas kami di Komisi Informasi adalah memastikan masyarakat tahu hak itu, tahu bagaimana menggunakannya, dan tahu ke mana harus mencari bantuan ketika hak tersebut tidak terpenuhi,” tambahnya.
Bagi KI DKI Jakarta, ucap Harry, dialog di pasar tersebut menjadi pengingat bahwa literasi tentang keterbukaan informasi publik tidak boleh elitis. Ada masyarakat yang perlu ditemui, dijelaskan, dan didengarkan secara langsung.
“Negara hadir bukan untuk menjauhkan informasi dari masyarakat, tetapi memastikan informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan,” tandasnya.