Selasa, 06 Oktober 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 191
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 102 hewan penyebar rabies (HPR) peliharaan warga di tujuh kelurahan, Selasa (6/10), disuntik vaksin rabies oleh jajaran Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Bety Rohmawati mengatakan, kegiatan vaksinasi di awal Oktober ini dilaksanakan secara jemput bola ke permukiman warga.
Dilaksanakan secara jemput bola
"Vaksinasi rabies perdana Oktober ini dilaksanakan secara jemput bola ke permukiman warga di tujuh kelurahan," katanya.
Dijelaskan Bety, meski tidak dipungut biaya pemilik HPR wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta, usia hewan peliharaan minimal empat bulan, tidak sedang bunting atau menyusui dan dalam kondisi sehat.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Tanti menambahkan, pelaksanaan vaksinasi hari ini dilaksanakan di di RW 04 Kelurahan Mangga Besar terhadap 13 anjing dan lima ekor kucing.
Lalu di RW 07 Kelurahan Rawa Buaya sebanyak empat ekor anjing dan tiga ekor kucing, di RW 07 Kelurahan Kota Bambu Utara sebanyak dua ekor anjing, 30 kuicng dan satu ekor musang.
Kemudian di RW 07 Kelurahan Grogol sebanyak tiga ekor anjing dan satu ekor kucing serta di RW 15 Kelurahan Kalideres tiga ekor anjing dan tiga ekor kucing divaksinasi rabies.
"Kalau di RW 07 Kelapa Dua ada 25 kucing divaksinasi. Sedangkan di RW 02 Kelurahan Kalianyar ada 8 kucing dan satu musang," tandasnya.