Langgar Aturan, 29 Penyedia Jasa Angkut Sampah di Jakarta Disanksi

Senin, 05 Oktober 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 245

Gub pramono Saringan Sampah TB Simatupang SSTBS otoy3

(Foto: Andri Widiyanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat penegakan aturan terkait pengelolaan sampah di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut, sepanjang Januari hingga September 2026, Pemprov DKI telah memberikan sanksi kepada 29 penyedia jasa angkutan kebersihan yang tidak taat aturan. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada 44 pihak yang terbukti membuang sampah secara sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.

"Berupa denda uang, surat teguran juga,"

"Kami dalam perjalanan menemukan beberapa pelanggaran hukum dalam penegakan hukum persampahan ini," ujar Pramono, di fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Pramono berharap, penguatan penegakan aturan hukum ini dapat memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan sampah di Jakarta. Apalagi saat ini Jakarta tengah menghadapi fenomena El-Nino dengan curah hujan yang terbatas.

"Mudah-mudahan dengan penanganan ketegasan ini, mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik," kata dia.

Gubernur pun mengimbau agar seluruh elemen masyarakat benar-benar mematuhi aturan hukum yang dijalankan terkait pengelolaan sampah. Upaya ini dilakukan salah satunya untuk mengurangi risiko kebakaran di lokasi pembuangan sampah ilegal.

Sistem pengelolaan sampah di Jakarta saat ini telah berubah dari sebelumnya menggunakan pola angkut-buang, kini menjadi pilah-angkut-olah, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2026 tentang Pilah Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi menambahkan, sanksi yang diberikan kepada penyedia jasa angkutan kebersihan berupa surat teguran, denda administratif, hingga publikasi nama perusahaan.

"Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua. Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar gitu," jelas Dudi.

Menurut Dudi, para penyedia jasa angkutan kebersihan tersebut biasanya akan langsung melakukan perbaikan pengelolaan sampah setelah mendapatkan sanksi berupa teguran dan denda dari Pemprov DKI. Hal ini mengingat mereka merupakan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe.

BERITA TERKAIT
PSN edukasi Pilah Sampah budi

Warga RW 06 Jembatan Lima Diedukasi Pilah Sampah

Jumat, 02 Oktober 2026 216

RDF Rorotan solusi sampah jakarta rezap

Ketua DPRD Nilai RDF Rorotan Jadi Solusi Kurangi Sampah di TPST Bantargebang

Kamis, 12 Maret 2026 1008

Rekrutmen Calon Petugas Damkar DKI dessy doc

Tak Toleransi Penipuan, Pramono Minta Oknum Damkar Diberhentikan

Jumat, 02 Oktober 2026 501

BERITA POPULER
Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 3054

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 2649

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1841

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1443

Festival palang pintu tiyo 2

Yuk Kunjungi Festival Palang Pintu XVII di Jalan Kemang Raya

Sabtu, 03 Oktober 2026 940

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks