Senin, 05 Oktober 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 273
(Foto: Andri Widiyanto)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meninjau sistem pengelolaan sampah di fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Kunjungan dilakukan untuk memastikan penanganan sampah dari hulu berjalan optimal sebelum mengalir ke pintu air Manggarai, sekaligus mengurangi beban sampah yang ada.
"ingin melihat sampah yang ditangani dari ujung,"
"Secara khusus saya ingin melihat sampah yang ditangani dari ujung. Karena sampah ini ditangani dari ujung sebelum masuk ke Manggarai," ujar Pramono.
Hampir 30 persen sampah yang melintas di Sungai Ciliwung diolah di fasilitas SSTBS. Sampah-sampah yang terkumpul kemudian diolah menjadi pupuk organik, media pakan maggot, dan sampah residu yang dipres untuk memenuhi kebutuhan sejumlah industri di sekitar.
"Sehingga dengan demikian penanganan sampah tidak lagi secara parsial, tetapi secara lebih holistik dan terencana," lanjut dia.
Sejumlah sampah yang telah diolah di fasilitas SSTBS ini juga dikirim ke Pusat Olah Organik di Ciangir dan Cilincing berupa pupuk kompos. Pramono pun mendukung penuh penanganan sampah di Jakarta yang selama ini masih parsial menjadi lebih terencana.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan mengembangkan penanganan sampah menggunakan saringan sampah di 11 sungai lainnya, antara lain di Kali Sunter, Cipinang, Jatikramat, Baru Timur, Baru Barat, Angke, Grogol, Krukut, Buaran, Kalimalang, dan juga Cakung.
"Kita akan mengembangkan penanganan yang seperti ini di 11 sungai yang ada di Jakarta. Jakarta sekarang ini kan ada 13 sungai yang ada dan salah satunya adalah ini, di Sungai Ciliwung ini," ungkapnya.
Pramono meyakini, sampah di Jakarta akan tertangani dengan baik melalui berbagai sistem pengelolaan yang sudah tersedia, seperti fasilitas SSTBS, TPS 3R, RDF Rorotan, dan RDF Bantargebang.
Pramono juga menyampaikan, sistem pengelolaan sampah di Jakarta saat ini telah berubah dari sebelumnya menggunakan pola angkut-buang, kini menjadi pilah-angkut-olah, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2026 tentang Pilah Sampah.