Usulan Penambahan Kursi DPRD DKI Jaga Keterwakilan Warga

Sabtu, 03 Oktober 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 149

DPRD DKI audiensi Baleg DPR RI ist

(Foto: Istimewa)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengusulkan penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 180–220 orang melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Usulan tersebut disampaikan saat DPRD DKI Jakarta bertemu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas perubahan UU DKJ.

"Mengkaji rasio keterwakilan lebih ideal,"

Dikatakan Wibi, revisi regulasi perlu tetap mempertahankan kekhususan Jakarta, termasuk memastikan keterwakilan masyarakat tidak berkurang usai perubahan status Jakarta.

"Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota," ujar Wibi, Sabtu (3/10).

Menurut Wibi, Jakarta memiliki kekhususan karena tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan kondisi tersebut, parlemen Kebon Sirih menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah Jakarta.

Karena itu, ia mendorong agar ketentuan kekhususan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hingga maksimal 125 persen dari batas kuota normal berdasarkan jumlah penduduk tetap dipertahankan. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007.

Namun, formula tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DKJ. Kondisi ini berpotensi membuat jumlah anggota DPRD DKI Jakarta dipangkas dari 106 menjadi 85 kursi jika hanya mengacu pada ketentuan umum dalam UU Pemilu.

Wibi menilai, potensi pengurangan tersebut perlu dikaji kembali mengingat DPRD harus menampung aspirasi hampir 11 juta warga Jakarta.

Ia menegaskan, usulan penambahan kursi bukan semata-mata untuk memperbesar jumlah anggota dewan, melainkan memastikan kapasitas keterwakilan masyarakat tetap memadai.

Wibi juga menyambut baik respons Baleg DPR RI yang menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.

"Alhamdulillah, Baleg menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa RUU Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2027. Jadi, hari ini belum pada keputusan jumlah kursi final, tetapi sudah ada jalan konkret untuk membahasnya dalam proses revisi UU," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Abdul azis dprd dki jakarta1

DPRD akan Bahas Penambahan Kursi hingga Desil dengan DPR RI

Kamis, 01 Oktober 2026 274

DPRD Bahas Empat Raperda, Dana Cadangan Disiapkan Dukung Obligasi Daerah

DPRD Bahas Empat Raperda, Dana Cadangan Disiapkan Dukung Obligasi Daerah

Kamis, 01 Oktober 2026 281

Anggota dprd wita susilowaty jati

Ini Rekomendasi Banggar DPRD DKI dalam Perubahan APBD 2026

Rabu, 23 September 2026 380

BERITA POPULER
Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 1582

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 1320

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1668

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1326

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1211

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks