Sabtu, 03 Oktober 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 149
(Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengusulkan penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 180–220 orang melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Usulan tersebut disampaikan saat DPRD DKI Jakarta bertemu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas perubahan UU DKJ.
"Mengkaji rasio keterwakilan lebih ideal,"
Dikatakan Wibi, revisi regulasi perlu tetap mempertahankan kekhususan Jakarta, termasuk memastikan keterwakilan masyarakat tidak berkurang usai perubahan status Jakarta.
"Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota," ujar Wibi, Sabtu (3/10).
Menurut Wibi, Jakarta memiliki kekhususan karena tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan kondisi tersebut, parlemen Kebon Sirih menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah Jakarta.
Karena itu, ia mendorong agar ketentuan kekhususan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hingga maksimal 125 persen dari batas kuota normal berdasarkan jumlah penduduk tetap dipertahankan. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007.
Namun, formula tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DKJ. Kondisi ini berpotensi membuat jumlah anggota DPRD DKI Jakarta dipangkas dari 106 menjadi 85 kursi jika hanya mengacu pada ketentuan umum dalam UU Pemilu.
Wibi menilai, potensi pengurangan tersebut perlu dikaji kembali mengingat DPRD harus menampung aspirasi hampir 11 juta warga Jakarta.
Ia menegaskan, usulan penambahan kursi bukan semata-mata untuk memperbesar jumlah anggota dewan, melainkan memastikan kapasitas keterwakilan masyarakat tetap memadai.
Wibi juga menyambut baik respons Baleg DPR RI yang menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
"Alhamdulillah, Baleg menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa RUU Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2027. Jadi, hari ini belum pada keputusan jumlah kursi final, tetapi sudah ada jalan konkret untuk membahasnya dalam proses revisi UU," tandasnya.