Kamis, 01 Oktober 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 59
(Foto: Doc)
DPRD DKI Jakarta berencana menggelar audiensi dengan pimpinan DPR RI pada Jumat (2/10) untuk membahas sejumlah persoalan strategis Jakarta seperti, Undang-Undang Kekhususan Jakarta, jumlah kursi DPRD DKI, serta pengelolaan data desil.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, perubahan status Jakarta menjadi daerah khusus membawa sejumlah konsekuensi yang perlu dibahas bersama DPR RI. Salah satunya terkait amanat pengaturan 15 urusan melalui 24 peraturan daerah.
"Tergantung nanti kajiannya,"
Menurut Aziz, perubahan tersebut juga berdampak pada rencana pengurangan jumlah anggota DPRD DKI dari 106 menjadi 85 kursi. Sebab itu, Bapemperda mengusulkan agar jumlah kursi dikaji kembali dengan mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan keterwakilan anggota dewan.
Dengan jumlah penduduk sekitar 10,6 juta jiwa dan 106 anggota DPRD saat ini, rasio keterwakilan di Jakarta sekitar satu anggota DPRD untuk 100 ribu penduduk. Sementara di sejumlah daerah lain, rasionya sekitar satu anggota untuk 30 ribu penduduk dengan Surabaya yang terbanyak sekitar satu anggota untuk 60 ribu penduduk.
"Usulan kami ditambah menjadi minimal 180 atau sampai 220, ya, tergantung nanti kajiannya dan sebagainya," ujar Aziz, Kamis (1/10).
Untuk meningkatkan keterwakilan, Bapemperda menyiapkan dua alternatif. Pertama, membentuk DPRD tingkat II di lima wilayah administrasi Jakarta. Dalam skema ini, masing-masing wilayah memiliki 50 anggota DPRD sehingga total mencapai 250 anggota.
Kedua, mempertahankan DPRD tingkat provinsi tanpa membentuk DPRD tingkat II, tetapi menambah jumlah anggotanya menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi. Menurut Aziz, alternatif pertama membutuhkan perubahan undang-undang yang lebih kompleks, sedangkan alternatif kedua dinilai lebih sederhana.
"Ini juga berdampak pada pelayanan masyarakat, termasuk juga aspirasi-aspirasi masyarakat yang bisa masuk seperti itu ya," katanya.
Selain persoalan kursi DPRD, Aziz mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan data desil. DPRD DKI mengusulkan agar Jakarta mendapat kewenangan khusus untuk mengelola dan menyesuaikan data desil penerima bantuan sosial.
Menurutnya, perubahan kategori desil yang dikelola pemerintah pusat berdampak pada akses sebagian warga terhadap sejumlah program bantuan. Ia mengaku menerima banyak laporan warga yang kehilangan bantuan setelah mengalami perubahan kategori desil.
Di sisi lain, Aziz menilai, Jakarta memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola data tersebut seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
"Kami ingin untuk Jakarta khusus agar diberikan peluang untuk bisa mengatur desil itu kembali," tandasnya.