Bapemperda Dorong Aturan Pemulihan Nama Baik Anak

Sabtu, 03 Oktober 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 266

Subki Komisi E DPRD DKI fakhri

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, M. Subki mendorong Pemprov DKI Jakarta menyiapkan aturan khusus untuk memastikan pemulihan anak yang pernah tersangkut persoalan hukum maupun sosial dalam Raperda Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Dikatakan Subki, perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan melalui pencegahan kekerasan dan pelanggaran. Menurut dia, anak yang telah mengalami persoalan perlu mendapatkan pendampingan agar dapat pulih dan kembali diterima di lingkungan sosial, serta terhindar dari stigma berkepanjangan.

"ada poin tentang mengembalikan nama baik anak,"

Adapun mekanisme pemulihan nama baik anak perlu diatur lebih rinci melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi teknis tersebut penting lantaran stigma di masyarakat tidak mudah hilang meskipun persoalan anak telah selesai.

"Ketika kita ada poin tentang mengembalikan nama baik anak, itu prosesnya tidak gampang. Stigma di masyarakat itu kalau orang sudah salah lama hilangnya. Proses di masyarakat itu tidak sederhana," ujar Subki, Sabtu (3/10).

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu menilai, pemulihan anak harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tenaga profesional seperti psikolog, ahli perkembangan anak, gizi, dan sosial. Pendampingan tersebut diperlukan agar penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.

"Nanti di rinciannya (Pergub), harus melibatkan ahli-ahli anak, mulai dari psikolog, hingga ahli terkait perkembangan gizi dan sosial. Sehingga penanganan teknisnya bisa dilakukan secara rinci dan komprehensif," terangnya.

Subki menekankan, pemulihan anak membutuhkan keterlibatan lintas sektor seperti Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), hingga Kesbangpol.

Ia berharap, regulasi KLA mampu menjawab persoalan seperti kekerasan seksual, perundungan, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba sekaligus memastikan anak yang terdampak tetap memiliki ruang untuk pulih dan melanjutkan tumbuh kembangnya.

"Tujuannya agar hak-hak anak kita betul-betul terjamin, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara lahir dan batin dalam kondisi yang baik," tandas Subki.

BERITA TERKAIT
Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Kota Layak Anak

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Kota Layak Anak

Jumat, 02 Oktober 2026 377

Pemkot Jaktim Fasilitasi Pendidikan Anak Putus Sekolah nurito

Pemkot Jaktim Bantu Tiga Anak Putus Sekolah Kembali Mengenyam Pendidikan

Kamis, 01 Oktober 2026 256

IMG 20260915 WA0039

Jakarta Jadi Pelopor Perlindungan Anak dari Perundungan hingga Kekerasan Digital

Selasa, 15 September 2026 530

BERITA POPULER
Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 1584

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 1321

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1669

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1327

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1211

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks