Jumat, 02 Oktober 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 408
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong rencana perlindungan Pantai Utara Jawa, termasuk pembangunan Giant Sea Wall (GSW), menjadi bagian dari sistem perlindungan pesisir yang terintegrasi.
Tidak hanya untuk menghadapi ancaman banjir rob dan perubahan kondisi pesisir, perencanaannya juga harus memperhatikan lingkungan, ruang hidup, serta mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan pesisir.
"Pesisir Jakarta merupakan satu kesatuan sistem,"
Prinsip tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dilakukan melalui proses konsultasi publik dengan melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat pesisir, dan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, pesisir utara Jakarta merupakan kawasan yang sangat strategis sekaligus kompleks.
Ia menyampaikan, terdapat permukiman, aktivitas nelayan, pelabuhan, industri, perdagangan, transportasi, hingga berbagai infrastruktur penting bagi Jakarta di wilayah tersebut.
“Karena itu, ketika kita berbicara mengenai Pantura dan Giant Sea Wall, kita tidak bisa melihatnya hanya sebagai pembangunan tanggul. Pesisir Jakarta merupakan satu kesatuan sistem, mulai dari daratan, sungai, muara, pesisir hingga laut. Semuanya saling terhubung dan harus dilihat secara menyeluruh,” ujar Dudi, Jumat (2/10).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur perlindungan pesisir memang dibutuhkan untuk menjawab berbagai risiko yang dihadapi Jakarta. Namun, solusi yang disiapkan juga harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kondisi masyarakat yang hidup serta mencari nafkah di kawasan pesisir.
“Inilah mengapa KLHS penting. Kita ingin pembangunan memberikan perlindungan bagi Jakarta, tetapi pada saat yang sama persoalan lingkungan dan kebutuhan masyarakat juga diperhitungkan sejak tahap perencanaan,” katanya.
Dudi menjelaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting karena masyarakat pesisir memahami langsung kondisi wilayahnya. Masukan mengenai akses nelayan, sedimentasi, kualitas lingkungan, maupun aktivitas ekonomi warga dapat melengkapi kajian teknis yang dilakukan pemerintah dan para ahli.
Ia menilai, pengelolaan Pantura juga tidak dapat dikerjakan oleh satu institusi, kawasan ini merupakan satu bentang wilayah yang melintasi batas administratif, sektor, dan kewenangan.
“Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya satu, bagaimana Jakarta mendapatkan perlindungan pesisir yang semakin baik dan pembangunan tersebut tetap berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi 1 Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat, Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), Benni Aguscandra mengatakan, rencana perlindungan Pantura merupakan bagian dari kebijakan nasional sebagaimana diarahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.
Menurutnya, ancaman kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah menjadi bagian dari tantangan yang perlu diantisipasi di kawasan Pantura.
“Di sisi lain, wilayah tersebut juga menjadi pusat permukiman, infrastruktur dan kegiatan ekonomi sehingga membutuhkan sistem perlindungan yang direncanakan secara menyeluruh,” ucapnya.
Benni menyampaikan, pendekatan perlindungan Pantura tidak hanya mengandalkan tanggul laut. Pada sejumlah kawasan juga dipertimbangkan tanggul pantai serta pendekatan berbasis alam (nature-based solution), antara lain melalui kombinasi mangrove dan breakwater, sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Ia menjelaskan, untuk kawasan Teluk Jakarta, salah satu segmen perlindungan yang direncanakan mencakup kawasan dari Sungai Ciliwung hingga Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Bekasi.
Benni menilai, perlindungan pesisir tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik. Aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini hidup dan bekerja di kawasan pesisir juga perlu menjadi bagian dari perencanaan.
“Amanat Presiden jelas, masyarakat pesisir menjadi salah satu perhatian utama. Karena itu yang dibangun bukan hanya infrastrukturnya, tetapi juga bagaimana aspek sosial, ekonomi, dan livelihood masyarakat tetap terintegrasi di dalam perencanaannya,” urainya.
Sejalan dengan hal tersebut, Tim Ahli KLHS dari Universitas Diponegoro, Denny Nugroho Sugianto mengatakan, KLHS diperlukan untuk memastikan setiap pilihan intervensi perlindungan pesisir mempertimbangkan kondisi lingkungan yang ada dan tidak menambah tekanan baru terhadap ekosistem.
Menurutnya, kajian perlu dimulai dari kondisi eksisting atau baseline, termasuk Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH).
“Persoalan pesisir juga perlu dilihat dari hulu hingga hilir, mulai dari penurunan muka tanah, sedimentasi, sampah, hingga potensi pencemaran yang terbawa melalui daerah aliran sungai menuju Teluk Jakarta,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain aspek lingkungan, kebutuhan masyarakat pesisir menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Akses nelayan untuk melaut, ketersediaan bahan bakar, sedimentasi, akses menuju kapal, hingga keberlanjutan sumber penghidupan warga perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan.
“Tujuannya agar perlindungan pesisir tidak hanya kuat secara infrastruktur, tetapi juga mampu berjalan selaras dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang sudah tumbuh di kawasan tersebut,” tandasnya.