Kamis, 17 September 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 195
(Foto: Reza Pratama Putra)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Jakarta. Salah satunya diwujudkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Pramono menjelaskan, regulasi ini menjadi landasan pembentukan program beasiswa LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul, sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat.
"berkaitan dengan LPDP,"
"Hal yang berkaitan dengan LPDP, memang betul minggu lalu saya sudah menandatangani Pergub. Yang diatur ada dua hal secara detail," ujar Pramono di Gedung PMI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Terkait beasiswa LPDP, ia menjelaskan akan mulai dilaksanakan pada tahun depan untuk sekitar 50 hingga 75 penerima beasiswa. Pramono memastikan LPDP Jakarta ini akan dikelola secara profesional dan bekerja sama dengan LPDP pusat.
"Dan dilakukan secara profesional. Supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, maka kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya," katanya.
Penerima beasiswa LPDP ini akan diprioritaskan untuk masyarakat Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki kemampuan akademik.
"Kami akan lebih mengutamakan masyarakat Jakarta dari keluarga yang tidak mampu tetapi mempunyai kemampuan akademik yang baik. Dan itu sudah diatur di dalam Pergub itu," kata Pramono.
Selain LPDP, beleid ini juga mengatur mengenai penyaluran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU agar dapat tersalurkan lebih tepat sasaran. Hal ini mengingat adanya perubahan status desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat dari Badan Pusat Statistik.
"Karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, maka baru kali ini dalam Pergub diatur dua tahap," ucap Pramono.
Bagi penerima yang tidak mengalami perubahan status desil, maka penyaluran bantuan pendidikan KJMU akan tetap dilanjutkan. Sementara bagi penerima yang mengalami perubahan status desil, Pemprov DKI akan melakukan verifikasi dan pemadanan data lebih lanjut.
"Ada yang bermasalah karena desilnya mengalami perubahan dan ternyata yang bersangkutan anaknya ASN, atau punya mobil, PBB-nya lebih dari Rp2 miliar untuk rumahnya, yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali," jelas dia.
Sekadar diketahui, Program LPDP memberikan kesempatan kepada warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia.
Pelaksanaannya ditargetkan dimulai pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027. Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar.
Mekanisme seleksi dijalankan bersama LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi yang selaras dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh pembiayaan pendidikan, biaya personal, termasuk biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa, serta biaya penelitian untuk tesis atau disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal.
Masa pembiayaannya paling lama dua tahun untuk S-2 dan lima tahun untuk S-3. Setelah selesai studi, penerima wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.
Pergub yang sama juga memperketat dan merapikan penyaluran KJP Plus dan KJMU. Penerima diprioritaskan dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya Desil 1 hingga Desil 5, dengan syarat domisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.