Senin, 24 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 148
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong perluasan kewenangan PT Transjakarta agar tidak hanya mengelola transportasi darat, tetapi juga transportasi laut dan udara.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, perluasan kewenangan tersebut berkaitan dengan rencana penugasan Transjakarta untuk mendukung konektivitas transportasi di Kepulauan Seribu.
"berdampak kepada perekonomian masyarakat,"
Menurut Aziz, Transjakarta nantinya dapat diberikan kewenangan mengelola transportasi laut, termasuk pelabuhan dan kapal yang melayani perjalanan menuju Kepulauan Seribu. Namun, Bapemperda menilai kewenangan tersebut sebaiknya tidak berhenti pada sektor transportasi laut.
Transjakarta juga perlu diberikan kewenangan mengelola transportasi udara. Pasalnya, Kepulauan Seribu memiliki fasilitas bandara yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat mobilitas masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.
"Kami berharap Transjakarta berbicara kembali kepada Pak Gubernur agar jangan hanya transportasi laut, tapi juga diberikan wewenang untuk mengelola transportasi udara," ujar Aziz, Senin (24/8).
Ia menilai, keberadaan transportasi udara penting untuk mempercepat penanganan warga yang membutuhkan layanan kesehatan. Dengan akses udara, masyarakat dari pulau-pulau terluar tidak harus menunggu kapal yang membutuhkan waktu tempuh lebih lama.
"Kalau ada orang sakit itu kan nungguin kapal dulu datang. Kalau ada bandara kan relatif lebih cepat," katanya.
Selain untuk layanan darurat, transportasi udara juga dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak menggunakan transportasi laut.
Aziz pun optimistis konektivitas transportasi yang semakin baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kepulauan Seribu.
"Kami berharap dengan adanya penambahan dua tanggung jawab itu, transportasi air atau laut dan juga udara, ini akan mempercepat proses memajukan Kepulauan Seribu dan ini akan berdampak kepada perekonomian masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Bapemperda mendorong agar perubahan regulasi Transjakarta nantinya mencakup kewenangan di tiga sektor transportasi, yakni darat, laut, dan udara.
Sekadar diketahui, PT Transjakarta berencana mengambil alih pengelolaan transportasi umum menuju dan antarwilayah Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan (Dishub) mulai tahun depan. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk melegalkan peran sebagai operator dan pengelola angkutan perairan, Transjakarta mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur ruang lingkup usaha Transjakarta.
Selain perubahan regulasi, Transjakarta juga menyiapkan sejumlah langkah strategis seperti pembentukan anak usaha baru, penyiapan Asset Management Company, pengembangan Transjakarta Academy, serta pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.