Senin, 24 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 149
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan menyeleksi 69 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, 69 usulan tersebut terdiri atas 49 Raperda yang berasal dari DPRD dan 20 Raperda dari eksekutif.
"harus diperhatikan kebutuhan rakyat kecil,"
Menurut Aziz, seluruh usulan masih akan disaring berdasarkan tingkat urgensi dan kebutuhan masyarakat. Dari jumlah tersebut, Bapemperda akan menetapkan 15 Raperda yang paling prioritas untuk dibahas pada tahun depan.
"Dari 69 ini, kami harus menyeleksi, memfilter, sehingga menjadi 15 Perda," ujar Aziz, Rabu (12/8).
Ia menjelaskan, 15 Raperda prioritas tersebut berada di luar tiga Perda wajib yang setiap tahun harus dibahas. Dengan demikian, Propemperda DKI Jakarta 2027 direncanakan memuat total 18 Perda.
Aziz menegaskan, penentuan prioritas Raperda harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
Ia berharap, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata terhadap penurunan angka pengangguran sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta.
Di sisi lain, Perda yang ditetapkan harus mampu menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan kondisi masyarakat dalam satu hingga dua tahun ke depan.
"Pesan kami kepada seluruh pengusung bahwa harus diperhatikan kebutuhan rakyat kecil. Saat ini kebutuhan ekonomi dan lapangan kerja menjadi prioritas kami di Bapemperda," tandasnya.