Jumat, 21 Agustus 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 112
(Foto: Reza Pratama Putra)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan pidato dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian penduduk dan tentang rumah susun dalam Rapat Paripurna, DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (21/8).
Terkait raperda pengendalian penduduk, Pramono menekankan pentingnya mengelola dinamika kependudukan, seperti struktur usia, komposisi sosial-ekonomi, serta persebaran dan mobilitas, untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya dan sejahtera.
"ketersediaan hunian yang layak,"
"Hal ini dimaksudkan agar selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kapasitas fiskal, sekaligus kualitas hidup seluruh warga," ujar Pramono.
Saat ini, Jakarta menghadapi berbagai tantangan, termasuk bonus demografi, awal penuaan penduduk, krisis perumahan, kemacetan, polusi, serta kerentanan iklim. Menurut Pramono, berbagai tantangan tersebut harus direspons melalui kebijakan pengendalian penduduk yang lebih terarah dan berkeadilan.
Upaya pengendalian penduduk ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam mengelola kependudukan, Eksekutif ingin berfokus pada pengendalian jumlah dan kepadatan penduduk yang optimal; pengelolaan mobilitas dan persebaran penduduk; serta peningkatan kualitas penduduk. Upaya ini juga selaras untuk mewujudkan transformasi Jakarta menuju kota global.
Pram, sapaan akrabnya kemudian menjelaskan, raperda pengendalian penduduk akan mengatur mengenai kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; pelibatan masyarakat dan dunia usaha; kerja sama wilayah aglomerasi; pendanaan yang berkelanjutan; serta pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
"Eksekutif mengusulkan Raperda ini guna mewujudkan keseimbangan antara jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran dan mobilitas penduduk, meningkatkan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kapasitas pelayanan publik," jelasnya.
Sementara terkait raperda rumah susun, Pramono menyampaikan bahwa penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
"Karena itu, Eksekutif mengajukan Raperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis," lanjutnya.
Raperda ini diajukan untuk menyelaraskan aturan dengan UU Cipta Kerja serta menghadapi kesenjangan akses hunian. Saat ini, sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta masuk pada kelompok menengah transisi atau Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Kelompok ini memiliki penghasilan di atas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), namun memiliki keterbatasan daya beli untuk mengakses unit apartemen komersial.
"Kehadiran Raperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik (Public Housing) yang mengakomodasi kebutuhan MBR maupun MBT secara proporsional," kata Pramono.
Selain itu, raperda ini juga diajukan untuk menata kawasan kota yang humanis serta mengatasi tantangan permukiman kumuh dan padat karena keterbatasan lahan.
Raperda ini, kata dia, juga menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) untuk peremajaan kota tanpa penggusuran. Sehingga diharapkan warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak.
Dalam raperda ini juga dirancang untuk mengakomodasi fungsi mixed-use guna memenuhi kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit (TOD).
"Eksekutif berharap Raperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta," tandasnya.