Kamis, 13 Agustus 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 161
(Foto: Nurito)
Sebanyak 112 peserta pelatihan kerja kelas reguler di Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las (PPKKPL) Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengikuti uji kompetensi sebagai salah satu tahapan untuk memperoleh sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Untuk mendapatkan sertifikat BNSP"
Uji kompetensi tersebut dilaksanakan secara bertahap sejak 12 hingga 13 Agustus 2026. Sebelumnya, para peserta sudah mengikuti pelatihan las reguler selama tiga bulan, mulai 6 Mei sampai 5 Agustus lalu.
Kepala PPKKPL Condet, Benny Nusantara mengatakan, uji kompetensi menjadi tahapan penting setelah peserta menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan. Melalui uji kompetensi, kemampuan peserta selama mengikuti pelatihan dapat dinilai sesuai standar yang ditetapkan.
"Pelatihan kerja sudah selesai selama tiga bulan, mereka wajib mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat BNSP," ujarnya, Kamis (13/8).
Benny menjelaskan, uji kompetensi yang dijalani peserta mencakup penilaian teori dan praktik. Materi yang diujikan berkaitan dengan kompetensi yang sebelumnya telah dipelajari selama mengikuti pelatihan las.
"Peserta juga diwajibkan mengisi formulir sebagai bagian dari proses asesmen," terangnya.
Menurutnya, penilaian terhadap peserta dilakukan oleh pihak eksternal melalui asesor kompetensi. Untuk itu, pihak PPKKPL Condet belum dapat memastikan apakah seluruh peserta dinyatakan lulus.
"Hasilnya belum diketahui karena yang melakukan penilaian dari eksternal. Biasanya hasilnya akan diketahui paling lambat satu bulan setelah uji kompetensi selesai," ungkapnya.
Ia menuturkan, asesor yang melakukan penilaian merupakan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi, kewenangan, dan sertifikasi resmi untuk melaksanakan asesmen terhadap kemampuan dan kompetensi peserta.
Benny menambahkan, selama ini peserta pelatihan umumnya mampu menyelesaikan uji kompetensi dengan baik. Apabila dinyatakan lulus, peserta akan memiliki dua sertifikat setelah menyelesaikan pelatihan di PPKKPL Condet, yakni sertifikat dari PPKKPL dan sertifikat kompetensi dari BNSP.
"Dua sertifikat ini menjadi bukti bahwa mereka tidak hanya sudah menyelesaikan pelatihan, tetapi juga memiliki kompetensi yang telah melalui proses penilaian oleh asesor profesional," tandasnya.