Selasa, 11 Agustus 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 192
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pihak swasta yang mengelola pembuangan sampah tanpa izin di TPS liar di Nagrak, Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Cilincing, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pun menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
"untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan,"
"Saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8).
Berdasarkan laporan awal, sampah yang masuk di TPS liar Nagrak berasal dari kegiatan usaha hotel, restoran, kafe (Horeka), dan bukan sampah rumah tangga warga sekitar.
Sedangkan status lahan penimbunan sampah juga masih dalam sengketa antara PT Granito dan almarhum Ibu Nyusi.
Pramono menyampaikan, pengungkapan nama perusahaan swasta tersebut sebagai salah satu bentuk sanksi yang diberikan Pemprov DKI. Mereka mengumpulkan sampah hasil sektor usaha Horeka dan mendapatkan biaya atas jasanya, namun tidak memiliki izin pengelolaan di lokasi tersebut.
"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk, yang pertama, diumumkan kepada publik. Ini tadi saya sebagai bagian dari pengumuman kepada publik," katanya.
Sekadar diketahui, timbunan sampah di TPS liar di Nagrak, Cilincing tersebut diperkirakan mencapai 5,8 hektare dan bukan merupakan TPS resmi Pemprov DKI.
Setelah tidak digunakan sebagai alternatif lokasi pembuangan sampah sekitar 2015-2016, Pemprov DKI sudah menghentikan aktivitas penimbunan dan mengalihkannya ke TPST Bantargebang.