Pihak Swasta Penimbun Sampah di Cilincing Disanksi Tegas

Selasa, 11 Agustus 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 911

Tps ilegal ilustrasi2

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pihak swasta yang mengelola pembuangan sampah tanpa izin di TPS liar di Nagrak, Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Cilincing, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pun menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.

"untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan,"

"Saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8).

Berdasarkan laporan awal, sampah yang masuk di TPS liar Nagrak berasal dari kegiatan usaha hotel, restoran, kafe (Horeka), dan bukan sampah rumah tangga warga sekitar.

Sedangkan status lahan penimbunan sampah juga masih dalam sengketa antara PT Granito dan almarhum Ibu Nyusi.

Pramono menyampaikan, pengungkapan nama perusahaan swasta tersebut sebagai salah satu bentuk sanksi yang diberikan Pemprov DKI. Mereka mengumpulkan sampah hasil sektor usaha Horeka dan mendapatkan biaya atas jasanya, namun tidak memiliki izin pengelolaan di lokasi tersebut.

"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk, yang pertama, diumumkan kepada publik. Ini tadi saya sebagai bagian dari pengumuman kepada publik," katanya.

Sekadar diketahui, timbunan sampah di TPS liar di Nagrak, Cilincing tersebut diperkirakan mencapai 5,8 hektare dan bukan merupakan TPS resmi Pemprov DKI.

Setelah tidak digunakan sebagai alternatif lokasi pembuangan sampah sekitar 2015-2016, Pemprov DKI sudah menghentikan aktivitas penimbunan dan mengalihkannya ke TPST Bantargebang.

BERITA TERKAIT
Cegah Pembuangan Sampah Liar, Satpol PP Awasi Lahan Kosong di Dukuh

Satpol PP Kramat Jati Cegah Pembuangan Sampah Liar

Selasa, 11 Agustus 2026 576

Kampung Proklim Lestari Tambora pilah sampah bilal

Pramono Sebut Gerakan Pilah Sampah di Jakarta Capai 23,14 Persen

Senin, 10 Agustus 2026 872

Pembagian tong sampah pilah kebpn sirih folmer

Kelurahan Kebon Sirih Bagikan Tong Sampah Pilah ke Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 582

BERITA POPULER
Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1550

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1016

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1027

895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1499

PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1496

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks