Senin, 10 Agustus 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 88
(Foto: Nurito)
Empat Tempat Penampungan Sampah (TPS) Sementara di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur tidak lagi digunakan.
"Menyediakan sarana pengganti"
Penutupan dilakukan karena keberadaan TPS Sementara tersebut dinilai sudah tidak tertata. Sampah kerap berserakan hingga ke badan jalan dan trotoar hingga menimbulkan kesan kumuh serta mengganggu kebersihan lingkungan.
Lurah Cipinang Besar Utara, Andi Agung Yasser mengatakan, empat TPS tersebut selama ini melayani pembuangan sampah warga di RW 03 dan RW 07.
"Mulai hari ini empat TPS di Jalan DI Panjaitan kita bongkar dan ditutup karena sampah tidak boleh ada di atas trotoar," ujarnya, Senin (10/8).
Andi menjelaskan, satu TPS berada di wilayah RW 07 dengan ukuran sekitar 6x3 meter persegi. Kemudian, tiga TPS lainnya berada di RW 03 dengan ukuran masing-masing sekitar 3x1 meter persegi.
Menurutnya, penutupan dilakukan karena kondisi TPS belakangan semakin tidak tertata. Sampah yang dibuang warga tidak hanya menumpuk di lokasi TPS, tetapi juga berserakan hingga ke trotoar dan badan jalan.
"Untuk membongkar empat TPS Sementara itu dikerahkan sebanyak 63 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU)," terangnya.
Ia menuturkan, setelah proses pembongkaran selesai, area bekas TPS Sementara langsung dibersihkan. Petugas menyemprot lokasi menggunakan satu unit mobil pemadam kebakaran, kemudian menyikat dan membersihkan area tersebut dengan cairan deterjen.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan trotoar dan bahu jalan kembali bersih serta tidak meninggalkan bau akibat tumpukan sampah," bebernya.
Andi memastikan, penutupan TPS Sementara tidak berarti pelayanan pengangkutan sampah bagi warga dihentikan. Sebagai gantinya, pihak kelurahan menyiapkan tong sampah di setiap gang.
"Nantinya dari tong sampah itu petugas akan mengambilnya. Selain menyediakan sarana pengganti, kami juga menyiapkan langkah antisipatif agar lokasi bekas TPS Sementara tidak kembali menjadi titik pembuangan sampah liar," ucapnya.
Pihak kelurahan, lanjut Andi, akan membuat pos pantau di sejumlah lokasi serta memasang spanduk larangan membuang sampah. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah warga kembali membuang sampah di area yang telah ditutup.
"Kami berharap warga dapat mematuhi larangan dan tidak lagi membuang sampah di lokasi bekas TPS Sementara," tandasnya.