Jumat, 07 Agustus 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 94
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan mencatat telah menjangkau 644 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sepanjang periode Januari hingga awal Agustus 2026.
Penjangkauan ini dilakukan sebagai upaya intensif dalam penanganan permasalahan sosial dan pengawasan wilayah secara berkelanjutan.
"Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban,"
Kepala Seksi Perlindungan, Jaminan, dan Rehabilitasi Sosial Sudinsos Jakarta Selatan, Yan Vetansyah mengatakan, penjangkauan menyasar berbagai titik rawan PPKS guna memastikan warga yang pelayanan sosial berjalan secara tepat sasaran.
"Total penjangkauan yang dilakukan petugas hingga 4 Agustus 2026 mencapai 644 orang. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan sosial," ujarnya, Jumat (7/8).
Yan merinci, berdasarkan data hasil penjangkauan, kelompok pengemis menjadi kategori terbanyak yang diamankan petugas dengan jumlah mencapai 149 orang. Disusul warga usia terlantar sebanyak 109 orang, kategori terlantar 89 orang, serta gelandangan sebanyak 82 orang.
Selain itu, petugas di lapangan juga menjangkau 52 pemulung, 40 penyandang disabilitas mental, 39 pengamen, sembilan anak jalanan, sembilan pelaku parkir liar, delapan anak terlantar, tiga anak balita terlantar, tiga penyandang disabilitas, dan dua pedagang asongan.
Sementara untuk kategori tuna susila, waria, korban penyalahgunaan NAPZA, korban bencana, serta orang berkebutuhan khusus, tercatat nihil atau tidak ada hasil penjangkauan hingga awal Agustus ini.
"Di luar data PPKS tersebut, petugas kami di lapangan juga mengamankan sebanyak 50 orang yang masuk dalam kategori non-PPKS atau warga yang tidak memenuhi kriteria PPKS, namun terjaring razia karena meniru PPKS," terangnya.
Ia menambahkan, seluruh warga yang dijangkau akan menjalani proses pendataan dan asesmen lebih lanjut di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBIBD) untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai.
"Data ini menjadi acuan pemerintah dalam menyusun program penanganan lanjutan, baik berupa rehabilitasi sosial, perlindungan, maupun rujukan ke instansi terkait sesuai dengan kebutuhan masing-masing warga," tandasnya.