Kamis, 06 Agustus 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 149
(Foto: Doc)
PT MRT Jakarta (Perseroda) akan memberlakukan rekayasa lalu lintas pada area pembangunan MRT Jakarta Fase 2A CP203 mulai Agustus 2026 sebagai bagian dari tahapan pekerjaan konstruksi.
Proyek MRT Jakarta Fase 2A CP203 merupakan salah satu segmen pembangunan MRT Jakarta yang mencakup konstruksi Stasiun Bawah Tanah Glodok dan Kota, serta pembangunan terowongan sepanjang sekitar 690 meter dengan total panjang jalur sekitar 1,4 kilometer, membentang dari Mangga Besar hingga Kota.
"diberlakukan mulai 10 Agustus 2026,"
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendy Primartantyo mengatakan, pihaknya bersama kontraktor pelaksana Sumitomo Mitsui Construction Company-Hutama Karya Joint Operation (SMCC–HK JO) telah melaksanakan rekayasa lalu lintas secara bertahap sesuai perkembangan pekerjaan konstruksi sejak April 2021.
“Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan mulai 10 Agustus 2026. Seluruh pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” ungkapnya, Kamis (6/8).
Berikut rekayasa lalu lintas sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Stasiun Glodok dan Stasiun Kota:
A. Area Pembangunan Stasiun Glodok
Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan entrance (akses masuk) sisi barat serta melanjutkan pekerjaan entrance sisi timur, akan diberlakukan Rekayasa Lalu Lintas Tahap 4 yang terdiri atas tiga subtahap.
1. Tahap 4.1 (10 Agustus 2026 - 09 September 2026)
Arus lalu lintas dua arah yang sebelumnya menggunakan Jalan Gajah Mada akan dialihkan melalui Jalan Hayam Wuruk (contra flow sebagian jalan). Selama periode ini, satu lajur menuju arah utara di Jalan Gajah Mada tetap dibuka. Selain itu, satu lajur tambahan di sisi barat Jalan Gajah Mada disediakan bagi khusus kendaraan kecil yang digunakan oleh penghuni serta pengunjung di kawasan Jalan Kemurnian IV, Jalan Kemurnian VI, dan sekitarnya.
2. Tahap 4.2 (10 September 2026 - 09 Oktober 2026)
Pengaturan lalu lintas pada Tahap 4.2 tetap menggunakan pola yang sama seperti Tahap 4.1. Namun demikian, akses langsung dari Jalan Kemurnian VI menuju Jalan Gajah Mada ditutup sementara selama pekerjaan berlangsung. Meskipun demikian, satu lajur akses bagi penghuni dan pengunjung Jalan Kemurnian VI tetap tersedia di depan gate utara Hotel Novotel.
3. Tahap 4.3 (10 Oktober 2026 - 17 Mei 2027)
Pengaturan lalu lintas tetap menggunakan Jalan Hayam Wuruk sebagai jalur utama, dengan satu lajur menuju arah utara di Jalan Gajah Mada tetap dipertahankan. Pada tahap ini, akses dari Jalan Kemurnian VI menuju Jalan Gajah Mada kembali dibuka, sementara akses langsung dari gate utara Novotel menuju Jalan Gajah Mada ditutup sementara selama pekerjaan berlangsung. Satu lajur akses di sisi barat tetap dapat digunakan bagi penghuni dan pengunjung yang terdampak penutupan.
B. Area Pembangunan Stasiun Kota
Tahap 8 (10 Agustus 2026 - 15 Januari 2027)
Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan koridor bawah tanah (underground passageway) yang akan menghubungkan area Stasiun Kota dengan entrance sisi utara, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas pada Jalan Pintu Besar Selatan dan Simpang Asemka.
a. Rekayasa Lalu Lintas pada Jalan Pintu Besar Selatan
Arus lalu lintas akan diatur sebagai berikut:
• Kendaraan dari arah selatan menuju utara (ke arah Kota Tua) akan menggunakan jalur
sisi barat Jalan Pintu Besar Selatan.
• Kendaraan dari arah utara menuju selatan (ke arah Mangga Besar) akan memasuki
Jalan Pintu Besar Selatan melalui sisi barat, kemudian dialihkan ke sisi timur, dan kembali keluar melalui sisi barat.
Selama tahap ini, disediakan masing-masing satu lajur untuk setiap arah yang dikhususkan untuk Bus TransJakarta, penghuni kawasan, serta kendaraan yang menuju pertokoan di Jalan Pintu Besar Selatan. Apabila terjadi kepadatan lalu lintas, khususnya di Jalan Pancoran, Jalan Pintu Besar Selatan akan dibuka untuk seluruh kendaraan secara situasional sesuai pengaturan petugas di lapangan.
b. Rekayasa Lalu Lintas pada Simpang Asemka
Sebagai bagian dari pembangunan koridor bawah tanah, bagian tengah Simpang Asemka akan diokupansi sebagai area kerja konstruksi, sehingga diberlakukan pengaturan lalu lintas sebagai berikut.
• Arus lalu lintas dari Jalan Pintu Besar Utara (lengan utara simpang) menuju Jalan Pintu Besar Selatan (lengan selatan simpang) maupun sebaliknya akan dialihkan melalui sisi barat area kerja. Selama pekerjaan berlangsung, lalu lintas tetap dipertahankan satu lajur untuk masing-masing arah.
• Pada Jalan Asemka (lengan barat simpang), terjadi penyempitan lajur di area tengah simpang menjadi dua lajur untuk masing-masing arah.
• Pada Jalan Jembatan Batu (lengan timur simpang), jumlah lajur tetap tiga lajur untuk masing-masing arah. Kendaraan yang akan berbelok kanan menuju Kota Tua diimbau menggunakan lajur paling kanan, sedangkan kendaraan yang akan lurus ke arah barat maupun berbelok kiri ke arah selatan dapat menggunakan dua lajur lainnya.