Selasa, 04 Agustus 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 112
(Foto: Andri Widiyanto)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan memberikan sanksi tegas untuk pihak swasta yang menyebabkan terjadinya kebakaran sampah di Jalan Penggilingan Baru 1, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Akibat kebakaran di lahan yang berisi tumpukan sampah itu, seorang petugas pemadam kebakaran meninggal dunia saat bertugas.
"kami akan umumkan kepada publik,"
"Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, penyebab utama kebakaran memang dipicu oleh adanya timbunan sampah yang cukup tinggi yang dilakukan oleh pihak swasta.
Karena itu, Pramono telah menginstruksikan dinas terkait agar meminta pihak swasta tersebut untuk menanggung biaya dampak kebakaran atau kompensasi yang ditimbulkan.
"Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," katanya.
Selain itu, Pramono juga menginstruksikan agar lahan kosong tersebut tidak dimanfaatkan lagi oleh pihak swasta untuk menimbun sampah secara sembarangan.
"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," tegas Pramono.
Pihak swasta itu, lanjut Pram, mengumpulkan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) serta memungut biaya atas jasa tersebut.
Karena itu, ia juga meminta sektor Horeka agar tidak lagi bekerja sama dengan perusahaan swasta pengangkut sampah yang melakukan penimbunan secara ilegal.
Pramono mengatakan, aktivitas penimbunan sampah secara ilegal tersebut sangat membahayakan, apalagi Jakarta tengah menghadapi ancaman El-Nino dan musim kemarau panjang yang dapat memicu terjadinya kebakaran.