Jumat, 31 Juli 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 210
(Foto: Andri Widiyanto)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan angkutan umum Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Keputusan yang ditetapkan pada Jumat (31/7) akan berlaku mulai 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan kepada masyarakat.
"merupakan bentuk perlindungan sosial,"
Akademisi sekaligus pengamat transportasi, Yayat Supriatna menilai, penetapan tarif tersebut masih berada dalam koridor pelayanan publik dan merupakan bentuk perlindungan sosial dari pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, layanan Transbandara tidak berorientasi pada keuntungan komersial, melainkan memberikan akses transportasi yang terjangkau bagi warga.
“Kalau ditanya bagaimana tarif ke bandara ini, ini adalah tarif pelayanan. Jadi dalam konteks penetapan tarif, angka Rp15.000 itu merupakan bentuk perlindungan sosial dari negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (31/7).
Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan moda transportasi lain menuju yang menuju Bandara Soekarno-Hatta, tarif Transbandara masih jauh lebih terjangkau. Menurutnya, nilai tersebut tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi pelayanan yang diberikan pemerintah.
“Kalau betul-betul bisnis, naik Damri sekitar Rp80 ribu, kereta bandara sekitar Rp70 ribu, sementara taksi bisa mencapai Rp250 ribu. Jadi Rp15.000 itu masih sangat wajar dan tetap dalam konteks pelayanan, bukan mencari keuntungan,” katanya.
Yayat menyampaikan, keberadaan layanan Transbandara memiliki nilai strategis dalam mendukung Jakarta sebagai kota global. Konektivitas antara pusat kota dan bandara internasional menjadi salah satu indikator penting kualitas sistem transportasi perkotaan, sehingga keterjangkauan tarif perlu diimbangi dengan pelayanan yang tetap berkualitas.
“Yang menarik adalah Blok M sampai bandara ini menghubungkan jantung kota dengan pusat pelayanan internasional. Value for money Rp15.000 itu merupakan bentuk perlindungan negara terhadap daya beli masyarakat, dengan catatan kualitas layanannya tetap terjaga,” ujarnya.
Senada, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai penetapan tarif Rp15.000 merupakan kebijakan yang masih rasional, terutama apabila orientasi utama layanan Transbandara tetap diarahkan untuk melayani para pekerja di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, kelompok pekerja merupakan pengguna rutin yang perlu memperoleh akses transportasi publik yang terjangkau.
“Kalau orientasinya kepada pekerja, menurut saya tarif Rp15.000 masih oke. Jangan sampai biaya transportasi menjadi beban bagi pekerja, karena mereka menggunakan layanan ini setiap hari,” jelasnya.
Tigor berharap penyesuaian tarif tersebut terus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, serta integrasi antarmoda agar perjalanan masyarakat menjadi semakin efisien, nyaman, dan tetap terjangkau.
Dia menambahkan, kebijakan tarif yang seimbang dengan kualitas layanan akan semakin memperkuat peran Transbandara sebagai pilihan transportasi publik menuju Bandara Soekarno-Hatta.
“Penetapan tarif ini perlu dibarengi dengan peningkatan integrasi antarmoda sehingga biaya perjalanan masyarakat secara keseluruhan bisa semakin efisien. Tarif Rp3.500 sebelumnya memang sangat murah sehingga subsidi pemerintah juga besar. Penetapan tarif Rp15.000 menurut saya masih bisa diterima karena tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus keberlanjutan layanan,” tandasnya.