Rabu, 29 Juli 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 220
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) bersama PT Asuransi Umum Bumida 1967 menandatangani Program Kerja Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) Tahun 2026, Rabu (29/7).
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja/buruh di Provinsi DKI Jakarta sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan program secara berkelanjutan.
"melengkapi manfaat yang telah diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan,"
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan klaim JSHK kepada peserta dari PT Saipem Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.
Penyerahan klaim tersebut menjadi bukti nyata bahwa program JSHK hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan maupun meninggal dunia di luar jam kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, program JSHK merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Ia menjelaskan, berlandaskan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 136 Tahun 2009, setiap perusahaan di Provinsi DKI Jakarta wajib mengikutsertakan seluruh pekerja/buruhnya sebagai peserta program JSHK.
“Program ini melengkapi manfaat yang telah diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja memperoleh perlindungan selama 24 jam, baik ketika bekerja maupun di luar jam kerja,” ujarnya di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja, program JSHK juga memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Syaripudin menyampaikan, sebesar 25 persen dari target pendapatan program menjadi bagian dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Pada 2025, realisasi penerimaan dari penyelenggaraan program JSHK mencapai Rp15,39 miliar, atau 102,61 persen dari target sebesar Rp15 miliar.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Asuransi Umum Bumida 1967, dunia usaha, dan para pekerja dalam memperluas kepesertaan program JSHK.
“Capaian tersebut juga menunjukkan bahwa penyelenggaraan program JSHK tidak hanya berhasil memberikan manfaat perlindungan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan daerah,” ungkapnya.
Ia menilai, program JSHK semakin relevan sebagai instrumen perlindungan sosial yang adaptif terhadap kebutuhan pekerja saat ini, di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang, meningkatnya mobilitas pekerja, serta munculnya berbagai pola kerja baru.
Kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Asuransi Umum Bumida 1967 juga tidak terbatas pada perlindungan bagi pekerja yang telah bekerja.
Syaripudin menyampaikan, melalui kolaborasi tersebut, perlindungan terhadap resiko kecelakaan dan kematian juga turut diberikan kepada peserta pelatihan pada Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) di lingkungan Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta.
Perlindungan berlaku selama 24 jam sehingga peserta pelatihan dapat mengikuti proses pembelajaran, praktik penggunaan peralatan, simulasi kerja, hingga kegiatan lapangan dengan rasa aman.
“Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kompetensi calon tenaga kerja sekaligus menciptakan lingkungan pelatihan yang aman dan kondusif,” ucapnya.
Ia berharap kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat terus diperkuat melalui inovasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan program JSHK.
“Melalui penandatanganan Program Kerja JSHK Tahun 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperluas perlindungan bagi pekerja, memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan manfaat nyata bagi pekerja, dunia usaha, dan pembangunan daerah,” tandasnya.