Dinas KPKP Bakal Masifkan Gerakan Menanam Tanaman Pendamping Beras

Rabu, 22 Juli 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 193

Tanaman pendamping beras anita doc

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) tengah menyiapkan gerakan menanam tanaman pendamping beras yang akan diterapkan secara masif di seluruh wilayah Jakarta.

Program tersebut saat ini sedang difinalisasi melalui penyusunan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai payung hukum pelaksanaan gerakan.

"sedang menyusun suatu aturan,"

Kepala Bidang Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Iwan Indriyanto mengatakan, penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diterbitkan pada Juli 2026.

“Untuk gerakan menanam tanaman pendamping beras ini kita dari Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun suatu aturan, instruksi dari Sekda untuk bisa menjadi suatu kegiatan gerakan menanam yang secara masif bisa dilakukan di DKI Jakarta,” ujarnya, Rabu (22/7).

Ia menyampaikan, selain mengoptimalkan lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat, Dinas KPKP DKI Jakarta juga melakukan inventarisasi aset milik pemerintah yang belum digunakan atau idle untuk dijadikan lokasi budi daya tanaman pendamping beras.

“Dengan satu tetap mengoptimalkan lahan yang ada, yang kedua kita juga berupaya sekarang menginventarisir lahan-lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang idle, yang belum digunakan bisa nanti digunakan bagian dari budi daya ini untuk menanam tanaman pendamping beras. Prosesnya sudah mau final, tinggal keinginan Juli 2026 bisa diterbitkan,” jelasnya.

Meski instruksi Sekda masih dalam tahap penyusunan, gerakan menanam tanaman pendamping beras telah mulai dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi Jakarta sebagai langkah awal implementasi.

“Sambil menyusun instruksi kita sudah melakukan gerakan tersebut di semua wilayah secara masif. Selanjutnya akan dilakukan pencanangan gerakan ini untuk memulai secara resmi,” katanya.

Dijelaskan Iwan, terkait pemanfaatan aset pemerintah, luas lahan yang berpotensi dimanfaatkan diperkirakan mencapai lebih dari lima hektare secara total. Namun, lahan tersebut tersebar di berbagai lokasi sehingga pendataan masih terus dilakukan.

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak menetapkan batasan luas minimum lahan yang dapat dimanfaatkan. Selama lahan tersebut aman dari sisi pemanfaatan aset dan memungkinkan untuk ditanami, maka dapat dioptimalkan sebagai lokasi budi daya.

“Tapi yang jelas kita tidak ada ketentuan, yang penting lahan tersebut bisa ditanami dan aman dari sisi pemanfaatan aset,” tandas Iwan.

BERITA TERKAIT
1000387503

Pelaku Urban Farming Dikenalkan Budi Daya Tanaman Pangan Pendamping Beras

Kamis, 25 Juni 2026 696

IMG 20260427 WA0098

Ini Strategi Food Station Jaga Harga Beras Tetap Terjangkau

Senin, 27 April 2026 699

Dinas KPKP Bekali UMKM Keterampilan Fotografi dan Digital Marketing

Dinas KPKP Bekali UMKM Keterampilan Fotografi dan Digital Marketing

Jumat, 19 Juni 2026 554

BERITA POPULER
Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 2097

IMG 20260720 WA0051

Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

Senin, 20 Juli 2026 979

IMG 20260721 WA0104

Pemprov DKI Bidik Pasar Timur Tengah Melalui Seminar Pariwisata di Yordania

Rabu, 22 Juli 2026 570

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 987

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 784

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks