Selasa, 09 Juni 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 183
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Petugas gabungan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap juru parkir (Jukir) liar di kawasan Blok M Square, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam OTT tersebut didapati empat orang Jukir liar yang langsung diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Merupakan pelanggaran"
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, keempat orang tersebut diamankan karena diduga melakukan aktivitas perparkiran tanpa izin di area Blok M Square.
"Kami melaksanakan OTT ini kemarin mulai sore hingga malam hari. Kejadian ini sudah berulang kali terjadi, namun mereka tetap tidak kunjung jera," ujarnya, Selasa (9/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bernad menjelaskan, keempat orang tersebut tidak berada di bawah koordinasi kelompok atau koordinator tertentu. Mereka mengaku menjalankan aktivitas sebagai Jukir liar atas inisiatif sendiri.
"Saya wawancarai langsung, mereka mengaku berinisiatif sendiri menjadi Jukir liar dan tidak berada dalam koordinasi pihak mana pun," terangnya
Menurutnya, faktor ekonomi menjadi alasan utama para pelaku menjalankan praktik parkir liar. Mereka memanfaatkan keberadaan kendaraan yang membutuhkan tempat parkir dan menerima uang dari pengendara yang menggunakan jasa mereka.
"Mereka melihat adanya peluang untuk memperoleh uang dari pengendara yang memberikan tip setelah dibantu memarkirkan kendaraan. Namun, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan, Jaminan, dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Yan Vetansyah menambahkan, pihaknya melakukan pendataan terhadap empat orang yang terjaring dalam operasi tersebut.
Selain pendataan, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan secara persuasif agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas terlarang di ruang publik. Para Jukir yang diamankan diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Setelah dilakukan pendataan dan pembuatan surat pernyataan, keempat jukir tersebut dipulangkan. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali karena penertiban dan pembinaan sudah berulang kali dilakukan di lokasi ini," tandasnya.