Jumat, 05 Juni 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 117
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menertibkan sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Melawai III, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.
"Pembenahan di kawasan Blok M"
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta pemanfaatan fasilitas publik di wilayah Kelurahan Melawai.
"Menindaklanjuti berbagai aduan tersebut, kami bersama unsur terkait terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pedagang liar, parkir liar, serta pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya," ujarnya, Jumat (5/6).
Nanto menjelaskan, kegiatan penertiban melibatkan sekitar 30 personel gabungan. Petugas berhasil menertibkan sembilan sarana usaha yang terdiri dari lima gerobak dan empat boks minuman.
Menurutnya, penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis sehingga situasi di lapangan tetap aman dan kondusif.
"Seluruh barang yang ditertibkan langsung dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan di wilayah Kebayoran Lama," terangnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Dimas Farlyandi mengapresiasi upaya petugas dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan Blok M.
Ia menilai, keberadaan pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya dapat mengganggu ketertiban, menimbulkan kesemrawutan, dan berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Saya mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini terus berupaya melakukan pembenahan di kawasan Blok M," tandasnya.