Kamis, 04 Juni 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 162
(Foto: Nurito)
Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang digelar di aula Kantor Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Bambang Pangestu.
"Mengelola sampah secara bertanggung jawab"
Mengusung tema "Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Edukasi Pengelolaan Sampah" kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung penegakan hukum di bidang persampahan.
Bambang mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur ini menggandeng Kantor Wilayah Hukum DKI Jakarta serta sejumlah narasumber dari unsur eksternal, di antaranya pemerhati lingkungan, Tiza Matra dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Hukum DKI Jakarta, Mirna Tiurma.
Menurutnya, edukasi mengenai pengelolaan sampah perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga.
"Program pengolahan sampah ini diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga Jakarta terbebas dari polusi dan berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh sampah," ujarnya, Kamis (4/6).
Bambang menjelaskan, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai tata cara pemilahan sampah dari sumbernya dan pengelolaan ramah lingkungan. Kemudian, aspek hukum terkait pelanggaran di bidang persampahan, termasuk pembuangan sampah secara sembarangan.
"Semoga materi yang disampaikan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Sementara itu, Camat Cipayung, Diman menambahkan, peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, antara lain pengurus RT dan RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Dewan Kota, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, serta tokoh masyarakat dan agama.
Ia menyampaikan, sosialisasi mengenai pemilahan sampah menjadi sangat penting mengingat perubahan kebijakan pengelolaan sampah yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Program pemilahan sampah ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat dapat segera menerapkannya mulai dari rumah masing-masing," bebernya
Ia memaparkan, mulai 1 Agustus mendatang TPST Bantar Gebang hanya akan menerima sampah residu. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat perlu memahami mekanisme pemilahan sampah serta aturan yang berlaku agar dapat menyosialisasikannya kembali kepada warga di lingkungannya masing-masing.
"Melalui pemahaman yang baik dari para pengurus lingkungan dan kader masyarakat, diharapkan program pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi lingkungan," tandasnya.