Rabu, 03 Juni 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 188
(Foto: Istimewa)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar webinar ‘Strategi Mengembangkan Bisnis melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan’ secara daring.
Kegiatan tersebut mendapat antusiasme tinggi dengan diikuti lebih dari 300 pelaku usaha mikro dan kecil dari berbagai wilayah di Jakarta.
"menjaga keberlanjutan usaha,"
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di tengah perkembangan ekonomi digital dan persaingan pasar yang semakin ketat.
Ia menyampaikan, saat ini pelaku usaha tidak cukup hanya mengandalkan kreativitas dan semangat berwirausaha, tapi juga perlu memperkuat fondasi melalui legalitas yang jelas serta perlindungan terhadap inovasi dan identitas bisnis yang dimiliki.
"Banyak pelaku usaha memiliki produk yang baik dan ide yang kreatif, namun usahanya mengalami hambatan karena belum memiliki perlindungan hukum terhadap merek maupun karya intelektualnya. Padahal, perlindungan KI menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha," ujarnya, Rabu (3/6).
Ratu menjelaskan, pemerintah terus menghadirkan berbagai kemudahan agar pelaku UMK dapat berkembang dan naik kelas, salah satunya melalui fasilitas Perseroan Perorangan yang memungkinkan pelaku usaha memiliki badan hukum dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Ia menilai, kombinasi antara legalitas usaha dan perlindungan KI akan membuat usaha lebih kredibel di mata konsumen maupun mitra bisnis, sekaligus meningkatkan nilai usaha dan membuka peluang ekspansi pasar yang lebih luas.
"Ketika usaha memiliki badan hukum dan aset intelektualnya terlindungi, maka kepercayaan terhadap bisnis tersebut juga meningkat. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari strategi pengembangan usaha jangka panjang," ucapnya.
Ratu berharap, melalui webinar ini seluruh peserta mendapatkan pemahaman strategis dan praktis terkait proses perlindungan KI, manfaat Perseroan Perorangan, serta langkah-langkah penguatan usaha berbasis legalitas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta atas kolaborasi yang terjalin dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
"Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk berdiskusi, bertukar informasi, menyerap ilmu dari para narasumber, dan yang paling penting segera mengimplementasikannya dalam pengembangan usaha masing-masing," tandasnya.