Selasa, 26 Mei 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 203
(Foto: Anita Karyati)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menindak 16 kendaraan angkutan barang dalam kegiatan Operasi Lintas Jaya di Jalan Lodan Raya, tepatnya di sekitar Pintu Timur Ancol, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
"Menertibkan kendaraan angkutan barang"
Komandan Kompi Penindakan Sudinhub Jakarta Utara, Sulaeman mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dengan berpindah lokasi di enam wilayah kecamatan di Jakarta Utara untuk memastikan ketertiban lalu lintas.
"Operasi ini bertujuan menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan," ujarnya, Selasa (26/5).
Sulaeman merinci, sebanyak 16 kendaraan angkutan barang dikenakan sanksi berupa berita acara pemeriksaan (BAP) tilang. Penindakan dilakukan karena kendaraan kedapatan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, membawa muatan melebihi kapasitas, hingga kondisi kendaraan yang tidak laik jalan.
"Kegiatan ini melibatkan sekitar 20 personel gabungan dari Sudinhub Jakarta Utara yang dibantu unsur TNI dan Polri," terangnya.
Ia mengimbau para pemilik angkutan dan pengemudi agar selalu mengecek kelaikan kendaraan serta kelengkapan administrasi sebelum beroperasi. Selain itu, pengemudi diminta tidak memaksakan membawa muatan berlebih karena sangat berisiko memicu kecelakaan.
"Semoga dengan adanya operasi dan sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pengemudi maupun pemilik perusahaan angkutan yang melanggar," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pengemudi angkutan barang, Hairul (45) mengaku ikut terjaring dalam pemeriksaan petugas saat sedang membawa muatan hewan kurban berupa sapi dan kambing.
Menurutnya, kegiatan tersebut baik untuk menertibkan kendaraan yang tidak mematuhi aturan atau kendaraan bodong.
"Tadi petugas sudah mengecek surat-surat dan memberi peringatan. Saya siap mengurus kelengkapan apabila diperlukan," tandasnya.