Senin, 25 Mei 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 82
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (Satpel UP3D) Kecamatan Setiabudi menyosialisasikan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di aula Kantor Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Relaksasi pajak daerah"
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Satpel Pelayanan dan Penetapan UP3D Kecamatan Setiabudi, Zulfitri mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.
Zulfitri menjelaskan, dalam kebijakan tersebut pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak. Warga yang membayar PBB-P2 pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan sebesar 10 persen.
Kemudian, pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 mendapatkan keringanan sebesar 7,5 persen. Adapun pembayaran pada Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh keringanan sebesar lima persen.
"Tahun ini pemerintah juga memberikan kebijakan insentif berupa penghapusan sanksi administratif dan diskon untuk tunggakan pajak tahun 2021-2025 bagi wajib pajak yang melunasi piutang pajaknya melalui program relaksasi pajak daerah," ujarnya, Senin (25/5).
Menurutnya, dalam insentif pajak ini juga terdapat perubahan kebijakan terkait pengurangan pajak sebesar 75 persen bagi veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Insentif ini juga dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah apabila wajib pajak telah meninggal dunia dengan sejumlah persyaratan tertentu," terangnya.
Ia menambahkan, adapun syarat tersebut meliputi objek pajak berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi, SPPT belum dilunasi, dan hanya berlaku untuk satu surat keputusan penetapan.
"Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan proporsional bagi masyarakat," ungkapnya.
Zulfitri berharap, adanya insentif dan relaksasi pajak dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjaga tertib administrasi pajak daerah.
"Membayar PBB lebih awal tentu memberikan manfaat maksimal, baik dari sisi perencanaan keuangan maupun pemanfaatan insentif yang tersedia," bebernya.
Sementara itu, Lurah Karet Kuningan, Leo Yudhantara Harahap berharap sekitar 50 peserta yang hadir dalam sosialisasi ini terdiri dari pengurus dan kader lingkungan. Mereka diharapkan dapat menyampaikan kembali informasi kebijakan pajak tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
"Untuk wilayah Kecamatan Setiabudi ini pengumpulan pajaknya bisa dibilang yang tertinggi. Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk sadar akan pajak guna pembangunan Jakarta yang lebih baik," tandasnya.