Senin, 04 Mei 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 241
(Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno,saat Rapat Paripurna DPRD, Senin (4/5), memaparkan alasan eksekutif mengajukan revisi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2009 tentang sistem kesehatan daerah.
"Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2009 telah berlaku lebih dari 15 tahun dan tentu tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan sektor kesehatan saat ini," ucap Rano.
"Mewujudkan sistem kesehatan daerah yang lebih optimal, kuat, dan terintegrasi,"
Seiring dengan terbitnya Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, ungkap Rano, terdapat perubahan mendasar dalam tata kelola sistem kesehatan nasional.
Karena itu, dibutuhkan penyesuaian agar tidak terjadi disharmoni regulasi yang dapat berdampak pada ketidakpastian hukum, serta menurunnya efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Jakarta.
Selain aspek regulasi, Rano mengaku revisi ini juga didorong perubahan besar pascapandemi COVID-19 yang menunjukkan bahwa sistem kesehatan harus lebih kuat, adaptif, dan tangguh dalam menghadapi krisis.
Menurut Rano, pandemi menegaskan pentingnya ketahanan sistem kesehatan, penguatan integrasi data dan pelayanan, serta kesiapsiagaan terhadap wabah dan kedaruratan kesehatan.
Dikatakannya, saat ini Jakarta menghadapi tantangan kesehatan yang semakin kompleks, antara lain meningkatnya penyakit tidak menular, masih tingginya penyakit menular, kerentanan terhadap wabah dan krisis Kesehatan.
Kemudian, kesenjangan akses dan mutu layanan antarwilayah dan kelompok masyarakat, serta belum optimalnya integrasi sistem layanan, data kesehatan, dan tata kelola secara menyeluruh.
Pada sisi lain, tantangan kesehatan lingkungan perkotaan seperti polusi udara, kepadatan penduduk, dan perubahan iklim, menurut Rano, juga turut memengaruhi derajat kesehatan masyarakat.
"Karena itu, Jakarta membutuhkan sistem kesehatan daerah yang lebih modern, terintegrasi, responsif dan berkeadilan agar mampu menjawab tantangan masa kini sekaligus mengantisipasi kebutuhan masa depan," tegasnya.
Rano menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta yang berfokus pada penguatan pembangunan sumber daya manusia.
Melalui raperda ini, ucap Rano, pihaknya berupaya memastikan integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pelayanan kesehatan sehingga penyelenggaraan kesehatan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Dijabarkan Rano, ada beberapa tujuan utama dari diajukannya raperda perubahan ini, seperti meningkatkan perilaku hidup sehat masyarakat, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, sertamengoptimalkan pengelolaan sumber daya kesehatan.
Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan secara adil dan merata, memperkuat ketahanan kesehatan dalam menghadapi kejadian luar biasa dan wabah, menjamin keberlanjutan pendanaan Kesehatan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.
"Kami berharap dapat mewujudkan sistem kesehatan daerah yang lebih optimal, kuat, dan terintegrasi bagi masyarakat Jakarta," tandasnya.