Kamis, 30 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 123
(Foto: Nugroho Sejati)
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Idris menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum tersebut, salah satu rekomendasi yang mengemuka yakni mengenai pentingnya peningkatan kualitas infrastruktur jalan. Untuk itu, Dinas Bina Marga (DBM) diminta lebih tegas dalam mengawasi pekerjaan galian utilitas oleh pihak ketiga guna mencegah kerusakan jalan yang berulang.
"Menjamin keselamatan serta kenyamanan masyarakat,"
Selain itu, DBM juga didorong mencari alternatif material pengaspalan yang lebih tahan terhadap cuaca ekstrem, serta memastikan trotoar saling terhubung dan ramah bagi penyandang disabilitas.
“Perlu dipastikan seluruh infrastruktur jalan, jembatan, halte, hingga penerangan jalan umum dalam kondisi baik dan terawat demi menjamin keselamatan serta kenyamanan masyarakat,” ujar Idris, Kamis (30/4).
Pada sektor pengelolaan air, Dinas Sumber Daya Air (SDA) diminta mengevaluasi pemerataan pembangunan infrastruktur. Optimalisasi pengerukan badan air juga dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas tampung dan mengurangi risiko banjir di kawasan permukiman.
“Komisi D mendorong agar pembangunan saluran memberikan dampak langsung terhadap pengurangan banjir di pemukiman,” katanya.
Sementara itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) didorong menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang, termasuk praktik pembangunan tanpa izin atau ‘bangunan dulu, izin belakangan’. Penertiban bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga dinilai penting untuk menjamin keselamatan dan mencegah risiko kebakaran.
Di sektor perumahan, Idris meminta percepatan revitalisasi rumah susun yang tidak layak huni, seperti Rusun Marunda. Pengawasan kualitas konstruksi juga perlu diperketat, disertai modernisasi sistem keamanan hunian.
Komisi D turut mengapresiasi penanganan kawasan permukiman kumuh yang dinilai responsif, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dasar seperti saluran lingkungan dan jembatan.
Dari sisi ruang terbuka hijau, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) diminta mengambil langkah lebih agresif untuk menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) hingga mencapai target 30 persen. Pencegahan alih fungsi lahan serta penyediaan lahan pemakaman juga menjadi perhatian.
Selain itu, pengembangan aktivitas taman yang dapat diakses selama 24 jam secara aman dan nyaman bagi masyarakat turut didorong.
“Dinas juga disarankan menyiapkan fasilitas pengolahan, seperti mesin pencacah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Idris mengingatkan adanya kebijakan penghentian sistem open dumping di TPST Bantar Gebang mulai 1 Agustus 2026. Alhasil, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta menyiapkan strategi penanganan darurat sampah, termasuk optimalisasi fasilitas RDF Rorotan serta pengendalian dampak bau.
“Edukasi pemilahan sampah dari sumber perlu diperkuat melalui peran bank sampah dan TPS 3R di tingkat RW,” tuturnya.
Komisi D juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas seluruh rekomendasi DPRD. Setiap perangkat daerah diminta menyusun rekapitulasi progres pelaksanaan rekomendasi secara rinci, mulai dari yang telah ditindaklanjuti hingga yang masih dalam proses, sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan.
"Seluruh rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan, memperkuat pengelolaan lingkungan, serta memberikan dampak nyata bagi kenyamanan dan keselamatan warga Jakarta," tandasnya.