Kamis, 23 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 89
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Komisi D DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya sinkronisasi dan akurasi data dalam penanganan kawasan kumuh di ibu kota dalam rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov DKI Jakarta Tahun 2025.
Ketua Komisi D, Yuke Yurike menyampaikan, masih adanya ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan. Ia mencontohkan, sejumlah wilayah yang sudah ditata masih tercatat sebagai kawasan kumuh. Sebaliknya, ada wilayah yang seharusnya menjadi prioritas justru belum masuk dalam data.
"Harus ada dampak lanjutan,"
“Dasar penetapan suatu wilayah menjadi RW kumuh harus jelas. Jangan sampai yang sudah ditata masih disebut kumuh, sementara yang membutuhkan justru terlewat,” ujarnya, Kamis (23/4).
Saat ini, lanjut Yuke, data RW kumuh mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, ia menilai, perlu ada sinergi lintas sektor, mengingat penanganan kawasan kumuh tidak hanya terkait perumahan, tetapi juga melibatkan berbagai perangkat daerah.
Ia berharap, dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ke depan, Pemprov DKI dapat melakukan pemetaan ulang secara lebih cermat dan terintegrasi. Dengan demikian, penanganan kawasan kumuh bisa lebih tepat sasaran.
Selain itu, Yuke menekankan pentingnya indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI) yang jelas. Menurutnya, program penataan tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat.
“Penataan tidak cukup hanya memperbaiki infrastruktur seperti saluran atau pencahayaan. Harus ada dampak lanjutan, termasuk pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat,” katanya.
Komisi D juga akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program Community Action Plan/Collaborative Implementation Program (CAP-CIP). Evaluasi ini mencakup lokasi yang dinilai berhasil, kurang optimal, hingga yang belum tersentuh program.
Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam pembahasan RKPD 2027. Komisi D juga membuka peluang dilakukan pemetaan ulang (remapping) sekaligus evaluasi efektivitas pendekatan berbasis partisipasi masyarakat.
“Apakah programnya masih relevan dan efektif, atau perlu penyesuaian dengan melibatkan dinas lain, termasuk untuk penguatan ekonomi dan kegiatan sosial masyarakat,” jelasnya.
Yuke menegaskan, pendekatan berbasis komunitas tetap penting untuk menciptakan kawasan yang berkelanjutan. Keterlibatan warga dinilai mampu menumbuhkan rasa memiliki sehingga hasil penataan dapat terjaga.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan keamanan rumah susun (rusun). Menurutnya, pengelolaan rusun perlu diperketat, baik melalui penegakan aturan maupun pemanfaatan teknologi.
Ia juga menekankan transparansi data kapasitas rusun serta penertiban penghuni yang tidak lagi memenuhi syarat, termasuk yang sudah mampu secara ekonomi atau memperjualbelikan unit secara tidak sah.
Selain itu, Yuke meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI rutin mengecek kondisi bangunan rusun, terutama yang sudah tua atau berpotensi membahayakan penghuni.
“Kalau ada yang sudah tidak layak huni, harus segera ditindaklanjuti, termasuk relokasi sementara jika diperlukan,” tandasnya.