Insentif PBB-P2 2026, Yuk Manfaatkan Pembebasan hingga Keringanan Pembayaran

Rabu, 22 April 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1437

Insentif Pajak PBB P2 jati

(Foto: Nugroho Sejati)

Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

"masyarakat dapat memanfaatkan insentif secara optimal,"

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pemberian insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Ia menyampaikan, kebijakan serupa pada tahun-tahun sebelumnya terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

“Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,” ujarnya, Rabu (22/4).

Lusiana juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan periode insentif ini dengan sebaik-baiknya.

“Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,” katanya.

Berikut rincian insentif PBB-P2 tahun 2026:

A. Pembebasan Pokok Tahun Pajak 2026

Pembebasan PBB-P2 sebesar 100% diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria:

1. Rumah tapak dengan NJOP s.d. Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP s.d. Rp650 juta.

2. Jika memiliki lebih dari satu objek, hanya 1 objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan.

3. Berlaku khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi.

4. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

B. Pengurangan Pokok Secara Jabatan

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem, berupa:

1. Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2026 (khusus untuk PBB terutang tahun pajak 2025 = Rp0).

2. Pengurangan sebesar nilai tertentu, sehingga kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2026 maksimal 5% dari tahun pajak 2025.

3. Untuk tanah dan/atau bangunan yang bertambah luas, pengurangan diberikan sehingga kenaikan PBB-P2 maksimal 25% dari tahun pajak 2025.

C. Pengurangan Pokok dengan Permohonan

Diberikan sebesar 75% kepada Wajib Pajak dengan ketentuan:

1. Merupakan keturunan pertama (keluarga garis lurus ke bawah) dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden/Wakil Presiden, atau mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.

2. Objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong maks. 1.000 meter persegi.

3. Hanya berlaku untuk 1 objek pilihan Wajib Pajak (1 SK untuk 1 objek).

4. SPPT belum lunas, permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id.

D. Keringanan Pokok

Diberikan kepada Wajib Pajak secara otomatis saat melakukan pembayaran berdasarkan ketentuan:

1. Tahun Pajak 2026

* Keringanan 10% untuk pembayaran pada 1 April – 31 Mei 2026.

* Keringanan 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2026.

* Keringanan 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2026.

1. Tahun Pajak 2021–2025

* Keringanan 5% untuk pembayaran hingga 31 Desember 2026

E. Pembebasan Sanksi Administratif

Wajib Pajak berhak mendapatkan pembebasan sanksi untuk:

1. Bunga angsuran bagi Wajib Pajak yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.

2. Bunga terlambat bayar bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 s.d. 2025, pada periode 1 April s.d. 31 Desember 2026.

“Dengan berbagai skema tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif secara optimal serta meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan kota,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono rano gub dki rezap

Hadapi Geopolitik Global dan El Nino, DKI Siapkan Relaksasi Pajak

Jumat, 17 April 2026 915

Resto cafe otoy

Pemprov DKI Kembali Beri Insentif Pajak Sektor Restoran dan Perhotelan

Selasa, 07 April 2026 1460

Pemprov dki beri insentif pbb p2 ist

Pemprov DKI Siapkan Enam Paket Kebijakan Insentif PBB-P2 2026

Jumat, 17 April 2026 1101

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9055

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 2098

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3473

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2662

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1310

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks