Rabu, 01 April 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 178
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Sebanyak 16 bangunan liar di Jalan Wijaya Karta, RW 03, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditertibkan petugas gabungan.
"Akan dikembalikan fungsinya"
Lurah Kuningan Barat, Isno Usnodo mengatakan bangunan tersebut ditertibkan karena berdiri di atas saluran air dan mengganggu akses jalan.
"Bangunannya rata-rata semi permanen dan sebagian besar digunakan untuk berdagang, ujarnya, Rabu (1/4).
Isno menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan surat peringatan sejak satu bulan lalu. Proses tersebut diawali dengan musyawarah bersama warga, sosialisasi, serta diskusi yang dilakukan beberapa kali.
"Setelah penertiban, area ini akan dikembalikan fungsinya sebagai saluran air utama di wilayah RW 03 serta trotoar bagi pejalan kaki," ujarnya, Rabu (1/4).
Ia menambahkan, para pedagang sebelumnya juga telah diarahkan untuk bergabung dalam program Jakpreneur atau menempati lokasi berjualan di Jakpreneur Space (JS) yang disediakan oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan ini menjadi upaya terbaik dalam membenahi lingkungan agar lebih rapi, indah, dan nyaman bagi warga," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kuningan Barat, Makmun menambahkan, penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis oleh 75 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, petugas PPSU, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya.
"Penertiban sudah sesuai SOP, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan hingga penertiban. Proses berjalan lancar dan kondusif," tandasnya.