Selasa, 31 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Budhy Tristanto 179
(Foto: Istimewa)
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3), menetapkan jadwal pembahasan Raperda Sistem Penyediaan Air Minum, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, penetapan jadwal ini menjadi langkah awal agar proses legislasi berjalan sesuai tahapan dan target waktu.
"Kami harapkan seluruh proses berjalan sesuai jadwal,”
“Rapat Bamus ini menyepakati rangkaian jadwal tiga raperda yang sangat penting,” ujar Wibi.
Setelah penjadwalan ditetapkan, jelas Wibi, seluruh tahapan pembahasan akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Wibi optimistis, proses pembahasan dapat berjalan lancar, terarah, dan rampung tepat waktu.
“Setelah ini akan dilanjutkan dengan pidato gubernur, pandangan fraksi, hingga pembahasan di Bapemperda. Kami harapkan seluruh proses berjalan sesuai jadwal,” harapnya.
Untuk Raperda Sistem Penyediaan Air Minum, pidato gubernur dijadwalkan pada 6 April 2026, disusul pandangan fraksi pada 13 April dan RDPU pada 14 April.
Pembahasan pasal demi pasal oleh Bapemperda berlangsung 21–28 April, dilanjutkan Rapimgab pada 18 Mei, dan ditargetkan disahkan pada 29 Juni 2026.
Sementara itu, Raperda Sistem Kesehatan Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan akan melalui tahapan serupa, dimulai dengan pidato gubernur pada 4 Mei 2026. Pembahasan ditargetkan rampung dan disahkan pada 19 Agustus 2026.