Senin, 09 Maret 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 218
(Foto: Nurito)
Sebanyak tiga pohon tumbang dan sempal yang terjadi di Jakarta Timur berhasil dievakuasi segera oleh petugas gabungan agar tidak menganggu aktivitas warga.
"Tidak ada korban jiwa maupun luka"
Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur, Made Widhi Adnyana Surya Pratita mengatakan, penanganan dilakukan oleh personel Pasukan Hijau dibantu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Dalam peristiwa yang pohon tumbang dan sempal yang terjadi kemarin tidak ada korban jiwa maupun luka," ujarnya, Senin (9/3).
Ia merinci, dua pohon yang sempal masing-masing berjenis petai cina dengan diameter sekitar 35 sentimeter di Jalan Dahlia Rusun Perumnas Klender Blok 36, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit. Kemudian, pohon pace berdiameter sekitar 35 sentimeter di lokasi yang sama.
Sementara itu, pohon tumbang berjenis kapuk dengan diameter sekitar 90 sentimeter terjadi di Jalan Inspeksi Kanal Banjir Timur (KBT), RT 08/11, Kelurahan Pondok Kopi. Pohon menimpa atap bangunan rumah milik Nasrullah (40).
"Untuk proses evakuasi kami mengerahkan 12 personel Pasukan Hijau yang bahu-membahu bersama petugas PPSU," terangnya.
Made menjelaskan, pemilik bangunan yang atapnya tertimpa pohon dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Dinas Tamhut DKI Jakarta.
"Pengajuan klaim dapat dilakukan apabila pohon tersebut berada di area publik dan berada dalam pengawasan atau pemeliharaan Dinas atau Suku Dinas Tamhut," ungkapnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti surat keterangan dari kepolisian, surat keterangan dari Sudin Tamhut, surat kuasa (jika diwakilkan), foto kejadian, kuitansi biaya kerusakan, fotokopi identitas seperti KTP, STNK atau BPKB, serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa ke kantor Sudin Tamhut untuk dibuatkan surat keterangan kejadian. Setelah berkas lengkap, dokumen akan diajukan ke Dinas Tamhut DKI Jakarta untuk diterbitkan surat rekomendasi kepala dinas yang ditujukan kepada pihak rekanan asuransi.
"Biasanya pencairan ganti rugi memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja setelah dokumen diterima pihak rekanan asuransi dengan catatan seluruh berkas telah lengkap," bebernya.
Sementara itu, Lurah Pondok Kopi, Sandy Adamsyah menuturkan, sebanyak lima petugas PPSU dikerahkan untuk membantu proses evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga.
"Saat kejadian, pemilik rumah sedang pulang kampung ke Madura, hanya ada orang tuanya dan asisten rumah tangga Alhamdulillah, semuanya selamat," tandasnya.