Senin, 02 Maret 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 400
(Foto: Reza Pratama Putra)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin (2/3), untuk menyampaikan pidato terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Pembangunan Keluarga serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dalam pidatonya, Gubernur menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan instrumen penting bagi Jakarta yang kini tengah bertransformasi menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional yang berkelanjutan.
"menyampaikan pidato terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),"
Menurut Pramono, peningkatan kualitas kehidupan masyarakat melalui pembangunan keluarga menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Karena keluarga merupakan fondasi utama dalam pembangunan sosial dan aktor utama dalam membangun ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan.
"Nilai-nilai kasih sayang, pendidikan, dan pembentukan karakter ditanamkan dalam lingkungan keluarga sejak dini. Sehingga, pembangunan keluarga berperan strategis sebagai investasi jangka panjang dan modal dasar pembangunan," ujar Pramono, Senin (2/3).
Meski Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK) Jakarta meningkat menjadi 63,59 pada 2024, angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar mencapai target nasional sebesar 75,55 pada 2029 dan 80,00 pada 2045.
"Eksekutif berpendapat, pembangunan keluarga menjadi bagian integral dalam membentuk generasi yang adaptif terhadap dinamika perkotaan dan perkembangan global, dengan tetap menjunjung nilai dan identitas lokal," jelasnya.
Eksekutif mengusulkan Raperda ini untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dalam memenuhi kebutuhan fisik, material, serta mental spiritual secara seimbang, sehingga fungsi keluarga dapat berjalan secara optimal.
"Selain itu, Raperda ini juga bertujuan memperkuat harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan keluarga di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama seluruh pemangku kepentingan," ucap Pramono.
Penyusunan Raperda ini menitikberatkan pada pembinaan dan optimalisasi fungsi keluarga; integrasi lintas sektor; perlindungan dan intervensi khusus bagi keluarga rentan; program pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi; penguatan nilai karakter; tata kelola berbasis data; penguatan kelembagaan; serta harmonisasi program dan evaluasi berkelanjutan.
Selain Raperda Pembangunan Keluarga, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan perhatiannya pada keberlangsungan ekologi melalui Raperda RPPLH. Raperda ini dirancang sebagai rencana jangka panjang hingga 30 tahun yang akan menjadi landasan bagi pembangunan dan penataan ruang di Jakarta.
"Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan; mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan; serta menjamin keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang," jelas Pramono.
Pemprov DKI menetapkan tiga sasaran utama untuk mewujudkan visi RPPLH, yakni peningkatan mutu lingkungan hidup, penguatan komponen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta peningkatan kelimpahan aset keanekaragaman hayati.
"Eksekutif berharap, penjelasan ini dapat membantu pembahasan pada rapat fraksi dan komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan dengan seksama Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," tandasnya.