Jumat, 27 Februari 2026 Reporter: Folmer Editor: Andry 256
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menerima kunjungan kerja (kunker) dari komisioner KI Sumatera Selatan.
Kunker ini dilaksanakan.dalam rangka silaturahmi antar komisi informasi sekaligus forum diskusi penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di daerah.
"Penerapan E-Monev bertujuan memastikan seluruh dokumentasi,"
Pertemuan ini membahas konsep zona informatif seperti penetapan badan publik informatif dalam periode tertentu yang ditandai pemasangan penanda sebagai bentuk pengakuan sekaligus kontrol publik.
Ketua KI Sumatera Selatan Joemarthine Chandra mengatakan, pelaksanaan E-Monev Tahun 2025 di Sumatera Selatan masih menghadapi beberapa tantangan, terutama keterbatasan anggaran.
Sebanyak 318 badan publik dari 12 kategori, antara lain pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga vertikal, BUMD, BUMN, Kantor Wilayah Kementerian Agama kabupaten/kota, Bawaslu, KPU, serta satuan pendidikan SMA/SMK telah mengikuti E-Monev 2026.
“Hasil E-Monev menunjukkan masih banyak badan publik yang belum informatif. Badan publik yang masuk kategori cukup informatif, menuju informatif, dan informatif baru berjumlah 49," ujarnya, Jumat (27/2).
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan, pihaknya telah menerapkan aplikasi E-Monev berbasis digital sejak 2024. Sebelumnya, proses evaluasi masih dilakukan smanual menggunakan sistem berbasis excel yang mengadopsi model dari Komisi Informasi Pusat.
“Penerapan E-Monev bertujuan memastikan seluruh dokumentasi evaluasi tersistem dengan baik serta dapat diakses publik secara transparan,” jelasnya.
Ia memaparkan, metodologi E-Monev yang diterapkan KI DKI Jakarta telah dikembangkan secara mandiri dengan cakupan yang lebih luas.
“Pada 2025, E-Monev menyasar 22 kategori dengan total 829 badan publik. Tahun ini kami juga menambahkan kategori filantropi, meskipun masih memerlukan penguatan,” ungkapnya.
Ke depan, lanjut Agus, KI DKI Jakarta berencana membangun server mandiri pada 2026 yang terintegrasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta guna memperkuat sistem pengelolaan dan akses informasi publik.
Terkait visitasi, Agus menyampaikan, di DKI Jakarta, visitasi badan publik dilakukan sebagai bagian dari proses monitoring, bukan penilaian langsung, dan dijadwalkan setiap Senin dan Kamis.
“Hasil E-Monev Tahun 2025 menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan bagi badan publik pada tahun berjalan. Saat visitasi, kami memastikan rekomendasi tersebut dipahami dan ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menambahkan, KI DKI Jakarta juga mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BUMD, dengan tetap menjaga integritas kelembagaan.
"Kami juga mengusulkan pelibatan masyarakat dalam penilaian layanan informasi publik sebagai wujud partisipasi aktif publik dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik," tandasnya.