Kamis, 05 Februari 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 171
(Foto: Anita Karyati)
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Pemantapan Literasi Perkoperasian bagi para pemangku kepentingan.
"Kami menyiapkan tenaga ahli pendamping"
Kegiatan ini mengangkat materi tata cara pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi dan berlangsung di Ruang Serbaguna Dinas PPKUKM DKI Jakarta.
Kepala Bidang Koperasi Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Olansons Girsang mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus koperasi mengenai prosedur pelaksanaan RAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masih terdapat koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah lama beroperasi, yang belum melaksanakan RAT secara tertib dan sesuai regulasi.
"RAT bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, serta menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)," ujarnya, Kamis (5/2).
Ia menyebut pentingnya ketelitian dalam penyusunan laporan keuangan, khususnya terkait pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus dituangkan secara rinci dan sah.
"SHU dibuat dalam berita acara RAT sebagai bukti bahwa laporan pengurus telah diterima dan disetujui oleh anggota," terangnya.
Olansons menjelaskan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta terus mendorong pengurus koperasi untuk aktif melaporkan data melalui Online Data System (ODS) Mandiri.
"Untuk mendukung hal itu, kami menyiapkan tenaga ahli pendamping di setiap wilayah kota administrasi," ungkapnya.
Ia mengimbau agar seluruh koperasi di Jakarta dapat menyelesaikan pelaksanaan RAT paling lambat pada 31 Maret 2026.
"Pendampingan kami lakukan mulai dari persiapan RAT, penginputan ODS, hingga pengurusan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) agar koperasi di Jakarta tertib secara administrasi dan kelembagaan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Koperasi Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Ivan Janitra menambahkan, kegiatan literasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola koperasi agar lebih transparan dan akuntabel.
"Kegiatan ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai fungsi strategis RAT serta tahapan teknis pelaksanaannya, terutama dalam menyongsong pelaporan tahun buku 2025 yang dilaksanakan pada 2026," ucapnya.
Ia menuturkan, kegiatan ini diikuti oleh 60 pengurus koperasi di DKI Jakarta serta perwakilan Suku Dinas PPKUKM dari seluruh wilayah kota administrasi.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum, Tri Aditya Putra yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan anggota.
"Materi yang disampaikan diharapkan dapat diimplementasikan oleh peserta. Kami juga akan terus mendampingi dan memperkuat koperasi agar tumbuh sebagai lembaga yang profesional, mandiri, dan akuntabel," tandasnya.