Saefullah: Pemberian Bansos Sesuai Undang-undang

Selasa, 01 September 2015 Reporter: Andry Editor: Widodo Bogiarto 4275

Sekda: Pemberian Dana Bansos Selalu Merujuk Pada Undang-Undang

(Foto: Yopie Oscar)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Safeullah menegaskan, pemberian dana bantuan sosial (bansos) kepada beberapa lembaga maupun institusi  sudah sesuai undang-undang serta peraturan yang berlaku.

Tentang hibah bansos itu memang ada regulasinya

"‎Tentang hibah bansos itu memang ada regulasinya. Bantuan dana hibah tidak bisa berturut-turut. Itu ada pasal dan ayatnya," kata Sefullah di Balai Kota, Senin (1/9).

Saefullah menyebutkan, apabila merujuk pada UU, pemberian dana hibah ada yang menafsirkan hanya bisa dilakukan dua sampai tiga tahun berturut-turut. Sedangkan dana bansos apat terus diberikan selama ada payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub).

"Bisa dilakukan asal ada pergubnya," ujar Saefullah.

‎Meski demikian, mantan Walikota Jakarta Pusat ini menuturkan, pemberian dana hibah tidak dapat dilakukan sembarangan kepada lembaga maupun institusi tanpa adanya pertimbangan matang.

"Misalnya KONI yang turunannya jelas. Evennya dari tahun ke tahun sangat jelas. SEA Games, PON, Asian Games. Di tahun sebelumnya biasanya ada‎ persiapan. Pemerintah pusat juga memberikan dana hibah ini secara berturut-turut," ungkap Saefullah.

Saefullah mengungkapkan, pemberian dana bansos yang diberikan Pemprov DKI bagi Yayasan Al Quran didasari karena mereka beberapa waktu lalu mewakili Provinsi DKI untuk perlombaan baca tulis Al Quran. Dalam perlombaan itu mereka mendapatkan juara pertama, sehingga cukup membanggakan ibu kota.

Menurut Saefullah, dana bansos tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DKI atas prestasi mereka yang selama ini kurang mendapat perhatian khusus.

"Kalau ada akademisi dangdut diberikan apresiasi tinggi, masa yang seperti ini tidak apresiasi. Maka itu kita berikan bantuan," tandas Saefullah.

Payung hukum pemberian dana hibah antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pemendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

BERITA TERKAIT
Efisiensi Anggaran, DKI Pangkas Dana Bansos

Efisiensi Anggaran, DKI Pangkas Dana Bansos

Jumat, 17 April 2015 3827

Pembangunan Kampung Deret Diserahkan ke Swasta

Pembangunan Kampung Deret Diserahkan ke Swasta

Kamis, 29 Januari 2015 10437

kjp siswa dok beritajakarta

Dana KJP Rp 670 Miliar Segera Cair

Selasa, 05 Agustus 2014 17811

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 4506

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 761

Imlek glodok jati

Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna

Selasa, 03 Februari 2026 583

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 566

Transjabodetabek blokM rezap

Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Diluncurkan Pekan Depan

Selasa, 03 Februari 2026 534

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks