Modifikasi Cuaca Diperpanjang Sampai 27 Januari

Jumat, 23 Januari 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 1283

OMC diperpanjang hingga 27 Januari

(Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta perpanjangan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), mengingat adanya peningkatan curah hujan di Jakarta akhir-akhir ini.

"Saya sudah memerintahkan untuk perpanjangan modifikasi cuaca,"

OMC yang awalnya hanya akan dilakukan sampai dengan 23 Januari, kini diperpanjang hingga 27 Januari 2026.

"Saya sudah memerintahkan untuk perpanjangan modifikasi cuaca. Jadi operasi modifikasi cuaca ini yang seharusnya selesai tanggal 23 ini, akan kita perpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari,” ujar Pramono, di Kali Cakung Lama, Jakarta Utara, Jumat (23/1).

Dikatakan Pramono, perpanjangan operasi modifikasi cuaca ini untuk mengantisipasi dampak banjir akibat cuaca ekstrem. Selain itu, Pramono juga meminta agar intensitas penyemaian awan ditingkatkan dua hingga tiga kali karena berpengaruh terhadap curah hujan.

"Tapi ini secara langsung seperti hari ini, harusnya modifikasinya hanya satu kali, saya langsung perintahkan dua-tiga kali. Kalau perlu sampai tiga kali. Jadi sampai dengan tanggal 27 modifikasi cuaca boleh dilakukan satu hari sampai dengan tiga kali," jelasnya.

Sementara untuk mengantisipasi kemacetan dan risiko keamanan akibat cuaca ekstrem, Pramono meminta Dinas Pendidikan agar memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik. Melalui kebijakan PJJ ini, ia meyakini proses belajar mengajar akan tetap berjalan baik.

"Karena memang infrastruktur di Jakarta cukup untuk dilakukan apa yang disebut dengan School From Home," lanjutnya.

Selain itu, Pramono juga menyetujui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi agar melakukan Work From Home bagi para pekerja.

"Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa," tandas Pramono.

Surat Edaran pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT
Kendaraan bermotor melintas di jalan saat hujan deras

Waspadai Potensi Hujan Sangat Lebat di Jakarta

Kamis, 22 Januari 2026 1053

Cegah Banjir Jakarta, Pramono Minta OMC Diperluas ke Daerah Penyangga

Jangkauan Modifikasi Cuaca Diminta Diperluas ke Daerah Penyangga

Kamis, 22 Januari 2026 1151

Pemprov DKI imbau perusahaan terapkan WFH

Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH

Jumat, 23 Januari 2026 1284

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2152

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1171

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 914

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 459

LRT jakarta jati

Kelanjutan Pembangunan LRT Jakarta Perlu Didukung Sumber Pendanaan Baru

Kamis, 17 September 2026 508

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks