Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH

Jumat, 23 Januari 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1170

Pemprov DKI imbau perusahaan terapkan WFH

(Foto: Nugroho Sejati)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan Work From Home (WFH) menyusul kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.

"sesuai perkembangan kondisi cuaca,"

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) Karena Cuaca Ekstrem tertanggal 22 Januari 2026.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.

“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujarnya, Jumat (23/1).

Dalam surat edaran dijelaskan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel tersebut, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Namun demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” jelasnya.

Pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan melalui pengaturan internal perusahaan. Perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Dinas Nakertransgi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kendaraan bermotor melintas di jalan saat hujan deras

Waspadai Potensi Hujan Sangat Lebat di Jakarta

Kamis, 22 Januari 2026 935

Cegah Banjir Jakarta, Pramono Minta OMC Diperluas ke Daerah Penyangga

Jangkauan Modifikasi Cuaca Diminta Diperluas ke Daerah Penyangga

Kamis, 22 Januari 2026 1016

Masyarakat diminta waspada cuaca ekstrem beberapa hari ke depan

Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta 21-27 Januari

Rabu, 21 Januari 2026 1056

BERITA POPULER
IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 7307

Pramono COJ 2026 rezap

Pramono Dukung Color of Jakarta, Potret Jejak Pembangunan Kota

Selasa, 07 Juli 2026 6535

Sosialisasi pergub rezap

Pramono Sebut Transparansi Perizinan Jadi Kunci Jakarta Kota Global

Selasa, 07 Juli 2026 6087

Pameran 100 Tahun Ali Sadikin bilal

Peringatan 100 Tahun, Pemprov DKI Komitmen Lanjutkan Legasi Ali Sadikin

Selasa, 07 Juli 2026 6016

IMG 20260713 WA0036

SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

Senin, 13 Juli 2026 1302

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks