Rabu, 17 Desember 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 542
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mendukung langkah Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam penanganan pelaku tindak pidana.
"Hukum itu tidak semata-mata soal denda atau penahanan fisik,"
Kerja sama tersebut menitikberatkan pada penerapan keadilan restoratif atau restorative justice serta pelaksanaan pidana kerja sosial. Dikatakan Aziz, sanksi kerja sosial bukanlah hal baru karena telah lama diterapkan di berbagai negara dan kota maju lainnya.
Ia menilai, Jakarta justru terbilang terlambat mengadopsi model hukuman yang tidak hanya berupa denda atau penahanan, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Hukum itu tidak semata-mata soal denda atau penahanan fisik. Kerja sosial justru bisa memberikan dampak positif, karena pelaku turut menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sosial yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Aziz, Rabu (17/12).
Ia menambahkan, pidana kerja sosial juga dinilai lebih adil dan memiliki efek jera. Pasalnya, sanksi denda kerap kurang efektif bagi pelaku dengan kemampuan ekonomi tinggi. Sebaliknya, kewajiban menjalani kerja sosial dapat menjadi beban moral sekaligus sarana pembelajaran bagi pelaku tindak pidana.
“Kalau denda, bagi orang mampu tidak terlalu terasa. Tapi kalau kerja sosial, itu menjadi tanggung jawab dan beban moral. Ini bagus diterapkan di DKI Jakarta, dan kami di Bapemperda mendukung penuh,” tegasnya.
Meski demikian, Aziz mengingatkan agar kebijakan tersebut disertai kajian yang komprehensif sebelum diterapkan. Ia menilai, perlu ada standar yang jelas terkait jenis pekerjaan, durasi pelaksanaan kerja sosial, hingga mekanisme pengawasannya.
“Perlu kajian yang matang, termasuk soal standar kerja sosialnya. Setelah kajian selesai, barulah bisa diimplementasikan. Pada prinsipnya, kami mendukung langkah ini,” tandas Aziz.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik kerja sama tersebut karena dinilai lebih humanis dan efektif. Menurutnya, Jakarta memiliki ruang kerja sosial yang besar, termasuk untuk mengisi kekurangan tenaga di berbagai sektor, seperti pasukan putih maupun pengelolaan fasilitas publik.
Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, kesepakatan tersebut bertujuan membangun kemitraan dan koordinasi yang efektif antara kedua institusi. Kerja sama itu mencakup pertukaran data dan informasi, penyusunan mekanisme penanganan pelaku, pengembangan sumber daya manusia, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial.