Senin, 15 Desember 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 535
(Foto: Reza Pratama Putra)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjalin kerja sama dalam penanganan pelaku tindak pidana melalui penandatanganan Nota Kesepakatan di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
"Bagi Jakarta ini pasti sangat berarti,"
Nota Kesepakatan ini fokus pada penerapan keadilan restoratif dan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.
"Saya sungguh berterima kasih atas kesepakatan ini. Bagi Jakarta ini pasti sangat berarti. Kenapa sangat berarti? Seperti tadi yang disampaikan oleh Bapak Jampidum, Jakarta ini untuk ruang bekerja sosialnya besar sekali," ujar Pramono.
Pramono mencontohkan, Pemprov DKI memiliki pasukan pelangi, termasuk pasukan oranye serta pasukan putih. Ia berharap, pelaku tindak pidana yang menjalani pidana kerja sosial dapat mengisi kekurangan tenaga di sektor tersebut, khususnya pada pasukan putih yang bertugas membantu lansia dan penyandang disabilitas.
"Kalau kemudian ada yang bisa terkena tindak pidana kemudian menggantikan itu, saya yakin ini akan bisa di Jakarta akan membuat semakin baik," katanya.
Pramono juga menyebutkan banyaknya fasilitas publik di Jakarta, seperti 31 rumah sakit, 44 puskesmas, dan 267 puskesmas pembantu, yang dapat menyerap program kerja sosial.
Karena itu, Gubernur menyambut baik kerja sama penanganan pelaku tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dan pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Menurutnya, upaya ini akan lebih humanis dan efektif.
Pramono pun berharap, Jakarta dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam implementasi program ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya menyampaikan, Kejati memandang penting implementasi kerja sosial dan restorative justice dengan melibatkan Pemerintah Provinsi.
"Alhamdulillah, upaya kami dalam melibatkan Pemerintah Daerah dalam penerapan pidana kerja sosial maupun menyelesaikan perkara melalui restorative justice dapat dengan mudah dilakukan," ucapnya.
Patris menegaskan, nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk membangun kemitraan dan koordinasi yang efektif antara kedua belah pihak, dengan ruang lingkup meliputi:
- Pertukaran data, informasi, dan konsultasi;
- Penyusunan mekanisme penerapan keadilan restoratif dan/atau pidana kerja sosial;
- Penanganan terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dan pelaksanaan pidana kerja sosial;
- Pengembangan sumber daya manusia;
- Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana menyampaikan, Jakarta adalah provinsi ke-29 yang mengimplementasikan kerja sama pidana kerja sosial ini.
"Menunjukkan bahwa ke depan nanti kerja-kerja kami akan saling berkolaborasi, berkoordinasi dengan Bapak Ibu di Pemerintah Provinsi, Bupati, maupun Wali Kota se-Indonesia," kata Asep.
Ia menambahkan, bentuk implementasi kerja sosial nantinya akan dirumuskan oleh Gubernur bersama Kajati dan disesuaikan dengan kebutuhan Jakarta, termasuk seperti membantu pasukan kuning atau pasukan putih.